Virus Corona di Banten

Jakarta Resmi Terapkan PSBB Jumat 10 April, Bodetabek Diminta Ikut Berlakukan

Yang membedakan, lanjut Anies, nantinya dengan diterapkannya PSBB di Jakarta maka ada prinsip penegakkan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyara

Editor: Abdul Qodir
Tangkapan layar channel YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TIBUNBANTEN.COM, - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan mulai Jumat, 10 April 2020.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020," ucap Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan akun youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020). 

Pelaksanaan PSBB ini, lanjut Anies, akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun, melihat penerapannya bisa diperpanjang tergantung situasi.

Meski resmi menerapkan PSBB, Anies mengatakan Jakarta selama ini sudah menerapkan pengurangan interaksi yang disyaratkan dalam Permenkes.

Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan menjadi kegiatan belajar mengajar di rumah.

DKI Jakarta Berlakukan Status PSBB, Bagaimana dengan Banten?

Update Corona 7 April 2020: Total 2738 Positif, 221 Meninggal, Masih Banyak yang Sakit Tapi Keliaran

 

Yang membedakan, lanjut Anies, nantinya dengan diterapkannya PSBB di Jakarta maka ada prinsip penegakkan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.

Di antaranya, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menolerir adanya kerumunan orang. Akan ada tindak tegas dari petugas dari pemprov bersama aparat TNI dan Polri terhadap para pelanggar.

"Kerumunan di atas 5 orang tidak diizinkan. kami akan tindak tegas. TNI Polri akan menertibkan," tegas Anies.

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memberlakukan PSBB di ibu kota setelah pengajuan PSBB yang diajukannya disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020) malam.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Mengacu Permenkes itu, seharusnya PSBB dapat diterapkan sejak Selasa, 7 April 2020. Namun, Anies Baswedan memilih menerapkan status tersebut mulai Jumat, 10 April 2020.

Jika PSBB diterapkan, setidaknya ada enam hal kegiatan masyarakat yang dibatasi.

Pertama, peliburan sekolah dan tempat kerja, dengan pengecualian sejumlah kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait kebutuhan pangan.

Kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Ketiga, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Keempat, pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

Kelima, pembatasan moda transportasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved