Virus Corona di Banten
Jakarta Resmi Terapkan PSBB Jumat 10 April, Bodetabek Diminta Ikut Berlakukan
Yang membedakan, lanjut Anies, nantinya dengan diterapkannya PSBB di Jakarta maka ada prinsip penegakkan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyara
TIBUNBANTEN.COM, - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan mulai Jumat, 10 April 2020.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020," ucap Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan akun youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Pelaksanaan PSBB ini, lanjut Anies, akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun, melihat penerapannya bisa diperpanjang tergantung situasi.
Meski resmi menerapkan PSBB, Anies mengatakan Jakarta selama ini sudah menerapkan pengurangan interaksi yang disyaratkan dalam Permenkes.
Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan menjadi kegiatan belajar mengajar di rumah.
• DKI Jakarta Berlakukan Status PSBB, Bagaimana dengan Banten?
• Update Corona 7 April 2020: Total 2738 Positif, 221 Meninggal, Masih Banyak yang Sakit Tapi Keliaran
Yang membedakan, lanjut Anies, nantinya dengan diterapkannya PSBB di Jakarta maka ada prinsip penegakkan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.
Di antaranya, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menolerir adanya kerumunan orang. Akan ada tindak tegas dari petugas dari pemprov bersama aparat TNI dan Polri terhadap para pelanggar.
"Kerumunan di atas 5 orang tidak diizinkan. kami akan tindak tegas. TNI Polri akan menertibkan," tegas Anies.
Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memberlakukan PSBB di ibu kota setelah pengajuan PSBB yang diajukannya disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020) malam.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Mengacu Permenkes itu, seharusnya PSBB dapat diterapkan sejak Selasa, 7 April 2020. Namun, Anies Baswedan memilih menerapkan status tersebut mulai Jumat, 10 April 2020.
Jika PSBB diterapkan, setidaknya ada enam hal kegiatan masyarakat yang dibatasi.
Pertama, peliburan sekolah dan tempat kerja, dengan pengecualian sejumlah kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait kebutuhan pangan.
Kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Ketiga, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Keempat, pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
Kelima, pembatasan moda transportasi.
Dan keenam, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Bodetabek Diminta Ikut PSBB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak hanya diterapkan di Jakarta, tetapi juga di seluruh kota satelit penyangga ibu kota, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Menurut dia, jika PSBB diberlakukan di seluruh Jabodetabek, maka bisa membatasi pergerakan antarkota karena harus diatur oleh masing-masing kota atau provinsi.

Seperti diketahui, Bogor, Depok, dan Bekasi masuk Provinsi Jawa Barat, sedangkan Tangerang masuk Provinsi Banten.
"Artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi, daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh," ucap Syafrin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
"Sehingga, penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek," lanjut dia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memang berencana menerapkan PSBB secara kompak dengan Jakarta. Sebab, sebaran virus corona baru atau Covid-19 di Jakarta dipengaruhi pola sosial warga Bodebek.
"Karena virus ini kan enggak ada KTP-nya, jadi kalau hanya Jakarta yang melakukan sebuah upaya, tiba-tiba Bodebek-nya beda, tidak efektif juga," kata Emil di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Jumat (3/4/2020).
Pada Jumat lalu, Emil berencana menyampaikan usulan daerah PSBB kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengikuti pola penetapan PSBB yang ditetapkan Anies. "Setelah Jakarta mengambil kesimpulan, kami mengikuti khusus Bodebek," terang Emil.

Tangerang Raya Prioritas PSBB
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan pihaknya juga menginginkan pemberlakuan status PSBB untuk wilayah Tangerang Raya mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Sebab, tingkat penyebaran virus corona atau Covid-19 di ketiga daerah itu semakin tinggi dan meluas.
"Setelah melihat perkembangan dan semakin meningkatnya Covid-19, sejumlah kepala daerah di Tangerang Raya agar secepatnya membuat surat untuk dipertimbangkan perlunya PSBB," ujar Wahidin dalam keterangannya kepada Warta Kota, Selasa (7/4/2020).
Wahidin Halim menyebut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk segera bergerak cepat.
Secepatnya membuat surat untuk Presiden RI Joko Widodo dalam hal ini melalui Kementerian Kesehatan dalam penerapan PSBB.
"Dalam melakukan pembatasan-pembatasan, Pemprov Banten memberikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah yang diambil bupati dan wali kota," ucapnya.
Wahidin Halim siap termasuk juga untuk sharing cost terhadap pengamanan sosial masyarakat.
"Jadi, dari Presiden diharapkan dukungannya dari provinsi, dari kota, dan dari kabupaten harus menganggarkan berapa kebutuhan yang bisa kita alokasilan untuk warga yang terdampak Covid-19," kata mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu.