Virus Corona di Banten

PSBB di DKI Jakarta, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Ditindak, 8 Sektor Ini Masih Normal, Apa Saja

DKI Jakarta resmi memberlakukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).PSBB berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan

Penulis: Yulis Banten | Editor: Yulis Banten
(Tangkapan layar YouTube)
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). 

Oleh karena kitu, dalam mengatur PSBB, pihaknya tetap mengatur berbagai hal.

Yakni pemerintahan tetap berjalan.

Ini Waktu yang Dibutuhkan Pembawa Virus Corona Tanpa Gejala Menularkannya ke Orang Lain

Seperti Pemprov DKI, TNI, Polri tetap bertugas.

"Pelayanan jalan terus," tegas Anies.

Perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor yang berjumlah 8

1. Sektor kesehatan,
2. Sektor pangan, makanan dan minuman,
3. Sektor energi (air, gas, listrik, SPBU) ,
4. Sektor komunikasi, baik jasa sampai media komunikasi

5. Sektor keuaangan dan perbankan termasuk pasar modal berjalan seperti biasa
6. Sektor logistik: distribusi barang berjalan seperti biasa
7. Sektor Kebutuhan keseharaian, ritel, warung, toko kelontong tetap jalan seperti biasa
8. Sektor industri strategis di Ibukota

"Semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah,"tegas Anies.

Penumpang Seperti Ini Siap-siap Dilarang Naik Kendaraan Umum di Kota Tangerang

Berkerumun

Anies juga mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan ada kerumunan orang.

"Kerumunan di atas 5 orang tidak diizinkan. kami akan tindak tegas. TNI Polri akan menertibkan," tegas Anies.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved