Virus Corona di Banten
PSBB di DKI Jakarta, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Ditindak, 8 Sektor Ini Masih Normal, Apa Saja
DKI Jakarta resmi memberlakukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).PSBB berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan
Penulis: Yulis Banten | Editor: Yulis Banten
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - DKI Jakarta resmi memberlakukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.
Selama pembatasan, Pemprov DKI bersama TNI-Polri akan melakukan pembatasan secara ketat.
Berkumpul lebih dari 5 orang, akan dilakukan tindakan hukum.
"Dari pembahasan yang kita lakukan, DKI Jakarta akan laksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan keputusan Menteri Kesehatan, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," tegas Anies Baswedan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Pembatasan ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi di masyarakat.
• Ini Kata Gubernur Banten Wahidin Halim terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar
Menurut Anies, secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan itu. "Mulai dari seruan kerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar di sekolah, hentikan peribadatan dan pembatasan transportasi.Semua sudah dilakukan 3 minggu terakhir," jelas Anies.
"Mulai tanggal 10 April, utamanya pada penegakan, akan disusun peraturan dan peraturan ini akan memiliki kekuatan hukum mengikat," lanjut Anies.
Dijelaskan Anies, ada beberapa prinsip yang ditegakkan pada pelaksanaan PSBB
Mulai dari kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah.
• DKI Jakarta Berlakukan Status PSBB, Bagaimana dengan Banten?
Fasilitas umum tutup, baik itu milik pemerintah dan masyarakat seperti balai pertemuan, gedung olahraga, musuem. "Semuanya tutup," tegas Anies.
Kemudian kegiatan sosial budaya juga akan batasi.

"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di KUA dan resepsi ditiadakan," tambah Anies.
Perayaan khitanan juga ditiadakan.