Ketua RT Dicaci-Maki Warga Soal Duit Corona Rp600 Ribu, Begini Respons Bupati Tangerang
Bupati Tangerang bilang, "Kalau ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan kriteria calon penerima, nanti dicoret."
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
"Kalau ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan kriteria calon penerima, nanti dicoret,” sambungnya.
• Positif Terinfeksi Corona, Bupati Ajak Warga Berjemur Tiap Pagi
Zaki menambahkan, pihaknya juga menyiapkan rencana pengalihan dana desa untuk warga miskin terdampak corona yang tidak terdata dalam program bantuan JPS tersebut.
“Bahkan, dana desa juga bisa kita gunakan untuk membantu warga miskin yang tidak terdata dalam program JPS, (apabila,-red) karena kondisinya terjadi di luar dugaan dan sangat darurat,” tukasnya.

Pada Sabtu (18/4/2020), beredar video seorang yang mengaku ketua RT di Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang mengadukan soal nasibnya dicaci maki hingga dituduh korupsi dana bantuan JPS warga miskin terdampak Covid-19 sebesar Rp600 ribu.
Di video itu, ketua RT itu mengaku kecewa lantaran pengajuan data warga penerima bantuan tersebut untuk warganya ditolak pemerintah setempat.
Dia mengaku mulanya telah berusaha melakukan pendataan warga penerima bantuan tersebut di lingkungan RT-nya, yang menurutnya sudah sesuai kriteria disyaratkan pemerintah setempat.
Hasilnya, ada 137 KK yang diajukannya ke pemerintah setempat.
Namun, setelah dilakukan verifikasi, ternyata pengajuan tersebut ditolak dan hanya 20 KK yang diterima.
Akibatnya, ia mengaku dicaci maki warga, dituduh korupsi alias makan anggaran dari pemerintah setempat.
"Tahukah bapak pemerintah, tahukah bapak presiden, bapak gubernur, bapak wali kota, bapak bupati, bahwa pada saat ini kami sedang menghadapi cacian, makian, fitnah, tuduhan bahwa kami dikatakan korupsi, dikatakan makan anggaran bantuan," kata ketua RT di video itu.
Ia berharap aparatur pemerintah bisa menjelaskan secara langsung kepada masyarakat terkait jumlah kuota penerima bantuan tersebut untuk setiap RT.
Delapan Kriteria Penerima Bantuan Duit Corona
Sebelumnya, Ahmed Zaki Iskandar selaku Bupati Tangerang telah menjelaskan ada mekanisme dan kriteri untuk warga miskin penerima bantuan JPS terdampak Covid-19.
Ia menegaskan, proses pendataan program JPS dengan bantuan Rp600 ribu kepada warga miskin terdampak Covid-19 dilakukan di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, warga yang sudah menerima program PKH, BSP, dan bantuan lainnya dari pemerintah, tidak berhak menerima bantuan program JPS warga miskin terdampak corona.