Virus Corona

Salah Bisa Fatal, Ini Protokol Lengkap Penanganan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 yang Benar

Jenazah ditansportasikan ke rumah sakit setelah ditutup semua lubang tubuhnya dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang kedap air.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan lahan pemakaman seluas 3.000 meter untuk korban Covid-19, di TPU Desa Buni Ayu, Kecamatan Sukamulya. 

• Bahwa martabat, budaya dan agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi.

• Bahwa jenazah tidak direkomendasikan untuk diawetkan oleh WHO, maka pemakaman sebaiknya dilakukan dalam 24 jam pertama. Namun demikian, diketahui juga bahwa formaldehyde merupakan bahan yang lazim digunakan untuk menginaktivasi virus serta lazim digunakan untuk mendesinfeksi jenazah dengan penyakit menular.

• Bahwa kematian pasien Covid-19 dapat terjadi di dalam maupun di luar rumah sakit.

• Petugas agar mengelola situasi, menjaga keseimbangan antara hak keluarga, kebutuhan untuk menyelidiki penyebab kematian, dan risiko penularan.

Penyiapan dan Pembungkusan Jenazah dari luar Rumah Sakit Sebelum Dipindahkan ke Ruang Pemulasaraan Jenazah di Fasyankes

• Pada kejadian kematian di luar rumah sakit, Petugas Pemeriksa Jenazah (PPJ)  melakukan penapisan dugaan penyebab kematian. Apabila kematian dinyatakan berhubungan dengan Covid-19, maka jenazah ditansportasikan ke rumah sakit setelah ditutup semua lubang tubuhnya dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang kedap air. Bila tidak ada kantong jenazah yang kedap air maka bisa diganti dengan plastik pembungkus.

• Pastikan bahwa petugas yang kontak dengan jenazah menerapkan kewaspadaan standar sesuai dengan tingkat risiko dan kontaknya.

• Petugas harus memakai APD (penutup kepala, face shield atau google dan masker medis, dan gaun (bukan coverall) yang tidak tembus cairan) selama transport ke rumah sakit.

• Setelah tiba di ruang pemulasaraan jenazah di rumah sakit maka petugas yang mendampingi jenazah selama transport wajib melepas semua APD saat tiba di rumah sakit dan segera melakukan cuci tangan dengan sabun.

Penyiapan dan Pembungkusan Jenazah dari dalam Rumah Sakit Sebelum Dipindahkan ke Ruang Pemulasaraan Jenazah

• Tindakan swab nasofaring atau pengambilan sampel lainnya dilakukan oleh petugas yang ditunjuk di ruang perawatan sebelum jenazah dijemput oleh petugas kamar jenazah.

• Petugas kamar jenazah yang akan menjemput jenazah, membawa:
a. Alat Pelindung Diri (APD) berupa: masker surgikal, goggle/kaca mata pelindung, apron plastik, dan sarung tangan/hand schoen non-steril.
b. Kantong jenazah. Bila tidak tersedia kantong jenazah, disiapkan plastik pembungkus.
c. Brankar jenazah dengan tutup yang dapat dikunci.

• Peralatan medis dilepaskan dari jenazah, termasuk selang infus, kateter, dan tube lain.

• Pastikan bahwa cairan tubuh tidak keluar dari lubang tubuh (menutupnya dengan kapas), dan bekas suntikan ditutup dengan plester kedap air.

• Cegah keluarnya aerosol, dengan cara tidak terlalu banyak menekan tubuh jenazah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved