Virus Corona
Salah Bisa Fatal, Ini Protokol Lengkap Penanganan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 yang Benar
Jenazah ditansportasikan ke rumah sakit setelah ditutup semua lubang tubuhnya dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang kedap air.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
b. Petugas pemandi jenazah dibatasi hanya sebanyak dua orang.
c. Keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah hendaknya juga dibatasi serta menggunakan APD sebagaimana petugas pemandi jenazah.
• Sebelum wajah jenazah ditutup, keluarga inti dapat melihat jenasah dari jarak 2 meter, tidak menyentuh ataupun mencium jenazah, dan mematuhi kewaspadaan standar (kebersihan tangan masuk dan keluar ruangan, masker medis, dan jaga jarak dengan pelayat lain minimum 2 meter atau 3 langkah).
• Setelah jenazah dimandikan dan dikafankan/diberi pakaian, jenazah dimasukkan kantong jenazah atau bungkus jenazah dengan kain tidak tembus air dan/atau plastik, dan pastikan tidak ada cairan yang keluar dari jenazah yang terbungkus tersebut. Untuk memastikan tidak adanya kebocoran cairan, maka pembungkusan dengan plastik dapat dilakukan lebih dari 1 lapis. Bagian luar bungkus jenazah dapat didesinfeksi sebelum ditransportasikan.
• Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
• Bila diperlukan pemetian, maka dilakukan cara berikut: jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah dan ditutup rapat; pinggiran peti disegel dengan sealant 'silikon; dan dipaku/disekrup sebanyak 4-6 titik dengan jarak masing-masing 20 cm. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 cm.
• Setelah dimasukkan peti jenazah, maka petugas segera melepas pakaian APD di ruang pemulasaraan jenazah dan segera melakukan cuci tangan dengan sabun.
• Petugas pengantar jenazah ke pemakaman tetap menggunakan masker bedah dan hanscoen/sarung tangan bedah.
• Catat, Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2020
Desinfeksi dan Kebersihan Lingkungan
• Virus Covid-19 dapat masih infeksius di permukaan benda mati hingga 9 hari. Oleh karena itu, kebersihan peralatan dan lingkungan penting dikerjakan.
• Kamar jenazah harus tetap bersih dan cukup ventilasi.
• Pencahayaan harus cukup. Peralatan dan furnitur harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan didesinfeksi.
• Peralatan yang digunakan untuk pemulasaraan harus segera dibersihkan dan didesinfeksi.
• Permukaan lingkungan tempat mempersiapkan jenasah agar segera dicuci dengan sabun atau cairan deterjen, dan sesudahnya didesinfeksi dengan sodium hipoklorit 0,5%, atau etanol 70% setidaknya 1 menit.
• Petugas harus menggunakan APD (Shoe cover atau sepatu hoots, Apron/Apron gaun lebih diutamakan, Masker N-95, Penutup kepala atau head cup, Goggle atau face shield, Hund schoen/sarung tangan bedah non-steril) sebagaimana di atas.
• Limbah ditatalaksana sesuai standar PPI.
Persemayaman, Salat Jenazah
• Bagi jenazah beragama Islam, jenazah dimasukkan ke dalam peti mati dengan cara dimiringkan ke kanan dan dilakukan salat gaib
• Peti jenazah harus segera menuju tempat pemakaman untuk menghindari risiko kontaminasi terhadap keluarga dan pelayat. Untuk jenasah beragama Islam, maka salat yang dianjurkan adalah salat ghaib (sesuai Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020).
• Pelayat dapat hadir sepanjang mereka mematuhi kewaspadaan standar (kebersihan tangan masuk dan keluar ruangan, masker medis, dan jaga jarak dengan pelayat lain minimum 2 meter atau 3 langkah).
• Anak kecil dan orang dewasa berusia 60 tahun atau lebih, dan orang yang memiliki penyakit berisiko tinggi tidak diperkenankan melayat.
• Pulang melayat, cuci tangan dan cuci muka dengan sabun sebelum makan atau melakukan pekerjaan lain.
Pemakaman
• Pengurusan administrasi pemakaman dilakukan mengikuti tata cara pemakaman yang diatur Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi Tempat Pemakaman bagi jenazah pasien yang meninggal akibat Covid-19.
• Ketentuan mengenai taman pemakaman mengikuti ketentuan Pemerintah Daerah.
Ketentuan umum WHO mengenai taman pemakaman mensyaratkan jarak aman 250
meter dari sumur atau sumber air yang digunakan untuk air minum, dan 30 meter dari sumber air lainnya.
• Keluarga dan pelayat lain dapat menghadiri dengan mematuhi kewaspadaan standar
(kebersihan tangan, masker medis, dan jaga jarak dengan pelayat lain minimum 2 meter atau 3 langkah).
• Bagi jenazah beragama Islam, pelaksanaan pemakaman dapat mengikuti Fatwa MUI No
18 Tahun 2020.
• Bagi jenazah beragama lainnya juga dapat mengikuti aturan-aturan yang berlaku yang dianjurkan oleh pemerintah dalam situasi saat ini.
Referensi:
1. Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19
2. Panduan Penatalaksanaan Jenasah Suspek Covid19, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia
3. Infection Prevention and Control for the safe management of a dead body in the context of COVID-19, WHO, 24 Maret 2020
4. Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Corona Virus Disesase (COVID19) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, 2020