Virus Corona

Salah Bisa Fatal, Ini Protokol Lengkap Penanganan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 yang Benar

Jenazah ditansportasikan ke rumah sakit setelah ditutup semua lubang tubuhnya dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang kedap air.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan lahan pemakaman seluas 3.000 meter untuk korban Covid-19, di TPU Desa Buni Ayu, Kecamatan Sukamulya. 

• Setelah itu jenazah dapat dipindahkan ke brankar jenazah, lalu brankar ditutup dan dikunci rapat.

• Semua APD yang digunakan selama proses pemindahan jenazah dibuka dan dibuang diruang perawatan. Kemudian petugas segera melakukan cuci tangan dengan sabun.

• Selama perjalanan jenazah dipindahkan ke kamar jenazah, petugas tetap menggunakan masker surgikal.

• Mobil yang dipakai untuk transportasi setelah selesai dilakukan desinfeksi oleh petugas.

Update Corona Minggu 17 Mei: Positif Corona Mencapai 17.514, Meninggal 1.148, Sembuh 4.129

 

 

Proses Dekontaminasi Jenazah Saat Tiba di Ruang Pemulasaraan Jenazah

• Petugas kamar jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal dengan penyakit menular, terutama pada kondisi pandemi Covid-19.

• Pemulasaraan jenazah dengan penyakit menular atau sepatutnya diduga meninggal karena penyakit menular harus dilakukan desinfeksi terlebih dahulu.

• Embalming (pengawetan jenazah) tidak dianjurkan oleh WHO.

• Desinfeksi jenazah dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi untuk itu, yaitu:
Dokter spesialis forensik dan medikolegal dan teknisi forensik dengan menggunakan Alat
Pelindung Diri (APD) lengkap:
a. Shoe cover atau sepatu boots.
b. Apron gaun lebih diutamakan.
c. Masker N-95.
d. Penutup kepala atau head cup.
e. Goggle atau face shield.
f. Hund schoen/sarung tangan bedah non-steril.

• Bahan desinfeksi jenazah dengan penyakit menular menggunakan larutan formaldehyde 10% atau lebih dengan paparan minimal 30 menit dengan teknik intraarterial (bila memungkinkan), intrakavitas dan permukaan saluran pernapasan. Setelah dilakukan tindakan desinfeksi, dipastikan tidak ada cairan yang menetes atau keluar dari lubang-lubang tubuh.
Bila terdapat penolakan penggunaan formaldehyde, maka dapat dipertimbangkan penggunaan klorin dengan pengenceran 1:9 atau 1:10 untuk teknik intrakavitas dan permukaan saluran napas.

Proses Memandikan Jenazah

• Tindakan pemandian jenazah hanya dilakukan setelah tindakan desinfeksi dan dapat dilakukan oleh ptugas yang sama dengan petugas dekontaminasi tanpa melepas APD terleih dulu.

• Terhadap jenazah beragama Islam, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 nomor 3 G:
Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

• Sedangkan terhadap jenazah beragama lain dapat dilakukan tata cara memandikan dan penyiapan jenazah oleh petugas dengan mematuhi ketentuan berikut:

a. Petugas pemandi jenazah menggunakan APD lengkap (Shoe cover atau sepatu boots, Apron/Apron gaun lebih diutamakan, Masker N-95, Penutup kepala atau head cup, Goggle atau face shield, Hund schoen/sarung tangan bedah non-steril)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved