Virus Corona
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo Persilakan KPK Sadap Teleponnya
Dia mempersilakan penegak hukum, KPK dan Bareskrim Polri, melakukan proses hukum jika menemukan indikasi penyelewengan anggaran Covid-19.
Anggaran Ditambah jadi Rp695,2 Triliun
Pemerintah menambah anggaran penanganan pandemi Covid-19 menjadi Rp695,2 triliun dari sebelumnya Rp677,2 triliun.
Penambahan anggaran terjadi untuk pembiayaan korporasi menjadi Rp53,57 triliun, pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga sebesar Rp106,11 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan anggaran untuk pemerintah daerah, kementerian dan lembaga sebesar Rp106,11 triliun untuk memberikan dukungan dalam melakukan kegiatan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Kami juga fokuskan ke pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga untuk bisa melakukan kegiatan yang langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Dengan memberikan alokasi anggaran Rp106,11 triliun," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengalokasian dana penanganan Covid-19 diperlukan untuk menjaga permintaan dan ketersediaan barang.
Pemerintah juga ingin memastikan penanganan kesehatan tetap berjalan dengan baik.
"Khusus untuk penanganan ekonomi nasional pemerintah sudah menyiapkan stimulus di sektor keuangan dan stimulus ini dilakukan di tahun 2020 agar kita bisa menjaga dari demand maupun supply side. Di samping itu kita bisa mempersiapkan sektor kesehatan sebagai first line of defense kita," jelasnya.
Dirincikan, anggaran itu digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, bantuan iuran JKN, gugus tugas Covid serta belanja perpajakan di bidang kesehatan jumlahnya Rp87,5 triliun.
Lalu, perlindungan sosial mulai dari PKH, bantuan sembako Jabodetabek dan diskon listrik yang seluruhnya sebesar Rp203,9 triliun.
Kucuran anggaran ini diharapkan bisa menjaga demand side dalam 6 bulan ke depan.
Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga memberikan insentif bagi dunia usaha agar bisa menekan jumlah karyawan yang terkena PHK.
Hal tersebut disalurkan dalam bentuk pembebasan PPH21, restitusi PPN dan penurunan tarif badan dan stimulus lainnya sebesar Rp120,61 triliun.
Khusus untuk UMKM diberikan Rp123 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun dan sektoral kementerian/lembaga dan pemda sebesar Rp106,11 triliun.
Perlu Langkah Luar Biasa