Wanita Cantik Pelaku Tabrakan di Tangerang Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Bakal Ajukan Banding
Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan kepada Aurelia, karena terbukti lalai mengendari mobil sehingga mengakibatkan korban tewas
TRIBUNBANTEN, TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan kepada Aurelia Margaretha (26).
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).
Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif, pada saat membacakan putusan.
• Dua Pegawai Pengadilan Negeri Serang Kaget Dinyatakan Positif Covid-19
Aurelia melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Arif juga menetapkan terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.
Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.
"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.
• Evaluasi Arus Lalu Lintas Long Weekend, Situasi Jalanan DKI Jakarta dan Sekitarnya Ramai-Lancar
Ia menjelaskan hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.
Kemudian terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.
"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," jelas Arif.
Sementara itu, Aurelia mengaku keberatan terhadap hukuman itu.
• Angka Kecelakaan Saat Operasi Kalimaya di Banten Turun, Korban Meninggal Bertambah
Hal itu diutarakan Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.