Wanita Cantik Pelaku Tabrakan di Tangerang Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Bakal Ajukan Banding
Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan kepada Aurelia, karena terbukti lalai mengendari mobil sehingga mengakibatkan korban tewas
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.
Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea.
Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.
Penulis: Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hakim PN Tangerang Vonis Aurelia Margaretha Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci 5 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Kecelakaan Maut di Tangerang Keberatan
Rekomendasi untuk Anda