Wanita Cantik Pelaku Tabrakan di Tangerang Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Bakal Ajukan Banding

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan kepada Aurelia, karena terbukti lalai mengendari mobil sehingga mengakibatkan korban tewas

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020). 

Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari menimbang putusan hakim.

Kondisi mobil ?Wakil Jaksa Agung, Arminsyah usai kecelakaan tunggal hingga hangus terbakar di Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (4/4/2020).
Kondisi mobil ?Wakil Jaksa Agung, Arminsyah usai kecelakaan tunggal hingga hangus terbakar di Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (4/4/2020). (Dok. Polda Metro Jaya)

"Kami masih ada tujuh hari untuk mikir-mikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelas Charles.

Alasan keberatan itu lantaran, majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.

Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan dan berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.

"Padahal kalau dihubungkan dengan pendapat ahli dimana, orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan engga bisa ngerem. Dia itu ngebut tapi karena kemampuan impulse control itu," jelas Charles.

Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.

Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar.

"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif.

Nissan GT-R kecelakaan di jalan Tol Jagorawi, Sabtu (4/4/2020).
Nissan GT-R kecelakaan di jalan Tol Jagorawi, Sabtu (4/4/2020). ((Istimewa))

Untuk diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Korban Andre Njotohusodo (50), saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.

Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved