Pesta Seks Kaum Gay di Apartemen Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Ada Satu Orang Positif HIV

Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berbincang dengan tersangka kasus pesta seks hubungan sesama jenis atau gay saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta seks gay dari salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Selanjutnya, yaitu tersangka BA dan A yang berperan sebagai seksi konsumsi.

"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," ujar Yusri.

Berikutnya, tersangka KG memiliki tugas menjaga barang bawaan peserta, termasuk tas dan baju yang dikenakan.

Ada juga yang berperan di bagian registrasi, yakni SP.

Tugasnya adalah mencocokkan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.

"Tiga tersangka yang lain, yaitu NM, RP, dan HW tugasnya menjemput peserta di lobi. Setiap satu jam sekali mereka jemput peserta," ujar Yusri.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

2017, Pesta Seks Kaum Gay di Tempat Fitness Dibongkar, 141 Pria Diangkut Termasuk Penari Telanjang

Dresscode Khusus dan Perlengkapan Pesta seks

Para tersangka penyelenggara pesta seks gay di Apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Para tersangka penyelenggara pesta seks gay di Apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Penyelenggara pesta seks sesama jenis ( gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan acaranya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada dua media sosial yang digunakan, yakni WhatsApp Group dan Instagram.

"Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA namanya komunitas Hot Space Indonesia, di WA itu ada 150 orang. Ini mulai berdiri sejak Februari 2018," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).

"Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagramnya, itu kelompok mereka semuanya," tambahnya.

Sebelumnya, salah satu tersangka berinisial TRF membuat undangan Pesta Seks Gay dengan tema "Koempoel-Kompoel Pemoeda".

"Kami memanggi putra-putra terbaik bangsa," demikian seruan yang tertulis di undangan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved