Spanduk Imbauan Wajib Masker Hanya Hiasan, Warga Pilih Tak Pakai Masker, Mengeluh Sulit Bernapas

Warga Kabupaten Pandeglang, Banten terkesan tidak peduli terhadap imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/RIZKIASDIARMAN
Warga Kabupaten Pandeglang, Banten terkesan tidak peduli terhadap imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker. 

Laporan Wartawan TribunBanten, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN, PANDEGLANG - Warga Kabupaten Pandeglang, Banten terkesan tidak peduli terhadap imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker.

Berdasarkan pemantauan tribunbanten.com pada Senin (14/09/2020), di sekitar kawasan pasar dan terminal, sejumlah pedagang kaki lima, tukang parkir dan ojek pengkolan terlihat tidak menggunakan masker.

Padahal, sudah disampaikan imbauan memakai masker melalui spanduk yang dipasang.

Spanduk besar berwarna kuning itu, dihiasi 10 lampu sorot bertuliskan "Kawasan Wajib Masker" yang diblok berwarna merah terpasang tepat di atas gapura Sub Terminal Anten Pandeglang, KM 10, Panimbang, Pandeglang.

Spanduk besar itu dipasang menggunakan rangkaian besi berdiri kokoh menghadap arah Kota Pandeglang.

Penyelenggara Pilkada Kabupaten Pandeglang Layani Pemilih Disabilitas Gunakan Hak Pilih

Belum Terlihat Check Point di Perbatasan Pandeglang-Serang, Kendaraan Bermotor Bebas Melintas

Pedagang nasi uduk, Bambang (38) mengatakan banyak masyarakat tidak menggunakan masker.

"Makanya saya juga tidak pakai," ujarnya, di trotoar jalan Pasar Pandeglang, Senin (14/9/2020).

Sejumlah tukang ojek pengkolan yang berada tepat di bawah spanduk bertuliskan wajib masker menjelaskan hal yang sama.

"Banyak yang tidak pakai masker, soalnya susah bernafas," ucap Andre seorang ojek pengkolan di kawasan Pasar Pandeglang.

Terkait iimbauan wajib menggunakan masker, mereka mengaku mengetahui hal itu.

"Tau, tetapi kembali ke diri masing-masing, mau pakai apa tidak," ujarnya.

Dirinya mengutarakan, karena tidak adanya Check point di kawasan Pasar Pandeglang hingga ke perbatasan Kota Pandeglang.

"Tidak ada pengecekan," ucapnya.

Bertambah 3 Puskesmas dan 6 Ambulans, Pelayanan Kesehatan di Pandeglang Diharapkan Meningkat

Donor Darah Aman Dilakukan Saat Pandemi Covid-19, Perhatikan Petunjuk Berikut

Sepanjang perbatasan Pandeglang-Serang Gayam, Kecamatan Cadasari, hingga Kota Pandeglang, tidak ada posko penjagaan PSBB.

Lalu lalang kendaraan roda empat dan dua berplat B, ramai masuk ke daerah Kabupaten Pandeglang.

Bahkan beberapa pengemudi tidak menggunakan masker.

Pasalnya, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyebutkan, Pemkab memberlakukan filterisasi atau check point di tiga pintu masuk perbatasan Pandeglang, Pada Minggu, (13/09/2020).

Padahal, Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan Keputusan (SK) Gubernur Banten No 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Aturan PSBB tersebut berlaku di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, sejak tanggal ditetapkan yakni 6 September 2020 hingga 14 hari ke depan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved