Pemkab Serahkan Tiga Aset ke Pemkot Serang

Pemerintah Kabupaten Serang menyerahkan tiga aset bangunan. Upaya penyerahan aset itu dilakukan setelah pihak Korsupgah KPK melakukan mediasi.

Tayang:
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Tribuners/Martin Ronaldo
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin 

Laporan Wartawan TribunBanten, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang menyerahkan tiga aset bangunan.

Upaya penyerahan aset itu dilakukan setelah pihak Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK melakukan mediasi.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan berdasarkan keterangan pihak Pemkab Serang dan Pemprov Banten ada 17 aset yang seharusnya segera diserahkan termasuk Pendopo Kabupaten Serang

Namun, kata dia, baru terdapat tiga aset yang diserahkan yaitu kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), rumah dinas di Jalan Yusuf Martadilaga, dan rumah dinas di Cinanggung.

"Kenapa hanya tiga, karena hanya itu aset yang tidak digunakan," ujar Subadri usai kegiatan pelaksanaan Rapat Aset bersama dengan KPK RI, di Diskominfo Kota Serang, Rabu (16/9/2020)

Jangan Sembunyi, 4.000 ASN di Kota Serang akan Di-swab Massal

Fenomena Balap Lari Liar, Wakil Wali Kota Serang: Jujur Saya Belum Tahu

Pihak Pemerintak Kota Serang mengucapkan terima kasih kepada perwakilan KPK yang sudah membantu memfasilitasi kemelut antara Pemkot dan Pemkab Serang.

"Sekalipun akhirnya tadi titik temunya dari hasil keputusan, tadi akan diserahkan pemkab yang 17 aset," kata Subadri.

Aset perkantoran lain termasuk gedung pendopo bupati belum diserahkan karena menunggu pembangunan area perkantoran baru Pemkab Serang.

Pihak Pemkab Serang khawatir tidak bisa berkantor jika ke-17 aset tersebut diserahkan secara langsung ke Kota Serang.

Karena saat ini pembangunan kantor Pemkab baru masih berlangsung dan belum tuntas.

Padahal, Subadri menegaskan jika aset itu diserahkan, mereka masih bisa berkantor di wilayah kota.

"Saya yakinkan tadi saya jamin Pemkab Serang tetap akan memakai itu dengan jalur pinjam pakai, asal serahkan asetnya, yang penting secara administrasi diserahkan, itikad baik direalisasikan," ujarnya.

Desakan agar mereka segera menyerahkan aset tersebut katanya sesuai dengan amanat undang-undang.

Apalagi Pemkot Serang sudah 10 tahun bersabar.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved