Bawaslu Banten Awasi Aliran Dana Pasangan Calon, Berdasarkan Data Ada Yang Baru Laporan Rp 500 Ribu

Pihak Bawaslu Provinsi Banten Provinsi Banten mengawasi aliran dana di rekening pasangan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2020.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
handover
ilustrasi Pilkada Tangerang Selatan 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten mengawasi laporan dana kampanye pasangan calon kepala daerah yang maju di pemilihan kepala daerah (PIlkada) 2020 untuk wilayah Banten.

Sebanyak empat kabupaten/kota di wilayah Banten akan menggelar Pilkada 2020. Empat daerah tersebut, yaitu Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Upaya pengawasan itu dilakukan sebagai kerja lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu tersebut.

"Kami akan mengawasi dari mana asal usul dari mana sumbangan tersebut," ujar Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga,Nuryati Solapari, saat ditemui di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Selasa (29/9/2020).

Paslon Petahana Berpotensi Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Banten: Pencalonan Dapat Dibatalkan

Ketua Bawaslu Banten: Maksimalkan Kampanye Secara Daring Saat Pandemi Covid-19

Dia menegaskan akan melakukan penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.

"Tidak ada toleransi, bagaimana pun kehadiran Bawaslu itu sebagai pengawal demokrasi," jelasnya.

Menurut dia, setiap sumbangan yang didapat oleh pasangan calon itu harus sesuai ketentuan peraturan yang ada.

Untuk saat ini, Bawaslu akan mengawasi mekanisme penerimaan dana kampanye melalui rekening.

Penerimaan dana kampanye melalui rekening kali ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh setiap calon.

"Semua transaksi diarahkan kepada rekening itu dalam rangka mempermudah pengawasan. Karena disana juga ada peran PPATK," terangnya.

Sejumlah Spanduk Calon Bupati Pandeglang Dicopot Petugas Bawaslu

Bawaslu: Curi Start Kampanye Dapat Disanksi Pidana

Nuryati menerangkan aturan kali akan lebih cepat mendeteksi para penyumbang yang memberikan dana kampanye kesetiap calon.

Sehingga akan menjadi catatan tersendiri dari Bawaslu agar setiap calon mengikuti aturan main yang ada.

"Akan lebih mudah ditelusuri, siapa sumber penyumbangnya, kemudia kita telusuri secara faktual," tutup Nuryati.

Ia berpendapat setiap perhelatan pilkada, selalu ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pemberi dan jumlah yang diberikan.

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu yang berada di tingkat kabupaten/kota untuk menyelaraskan kebijakan yang ada di pusat dan daerah.

Bawaslu Peringatkan Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada dapat Dikarantina

Bawaslu Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bacalon Bupati Pandeglang Irna Narulita

Berdasarkan data yang diterima, laporan dana kampanye awal empat daerah Kabupaten/Kota yaitu :

Kabupaten Serang
Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sebesar Rp 1 Miliar.

Nasrul Ullum dan Eki Baihaqi sebesar Rp 1 juta.

Kabupaten Pandeglang
Irna Narulita dan Tanto sebesar Rp 5 juta.

Toni Mukson dan Imat sebesar Rp 1 juta.

Kota Tangsel
Muhammad dan Rahayu Saraswati sebesar Rp 1 juta.

Siti Nur Azizah dan Ruhamaben sebesar Rp 1 juta.

Benyamin Davnie dan Pilar Saga sebesar Rp 1 juta. Akan tetapi ada penerimaan baru sebesar 526 juta.

Kota Cilegon
Ali Mujahidin dan Firman Muktakin sebesar Rp 500 juta.

Ratu Ati Marliati dan Sokhidin sebesar Rp 1 juta.

Iye Iman Rohiman dan Awab sebesar Rp 5 juta.

Helldy Agustian dan Sanuji Pentamerta sebesar Rp 500 ribu.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved