Ibu Tersangka Vandalisme di Musala Pasar Kemis Sebut Anaknya Korban Perundungan
Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikry Ardiansyah mengatakan, Satrio merupakan korban bully sewaktu dirinya masih duduk di bangku SMA, sebagaimana pengakuan
Editor:
Abdul Qodir
Istimewa/Media Sosial via Tribun Jakarta
Petugas memeriksa Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang dicoret-coret oleh orang tidak bertanggung jawab, Selasa (29/9/2020).
Dalam kaus tersebut, tersangka Satrio disangkakan pasal 156 (a) KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat pemusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Satrio pun diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Remaja Tersangka Vandalisme di Musala Pasar Kemis Ternyata Korban Perundungan,
