Polisi Sebut Ada Kaitan Orang Tua sehingga Tersangka Corat-Coret Musala

"Sebagai luapan emosi, karena memang sebelumnya juga banyak beraktivitas di rumah, dilarang oleh orang tuanya, jika tidak diawasi atau ditemani

Editor: Abdul Qodir
Istimewa/Media Sosial via Tribun Jakarta
Petugas memeriksa Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang dicoret-coret oleh orang tidak bertanggung jawab, Selasa (29/9/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM, PASAR KEMIS - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka Satrio (18) melakukan vandalisme dengan mencorat-coret dinding dan merusak fasilitas di musala di Pasar Kemis dilatarbelakangi kekesalan mendalam lantaran kerap dilarang keluar rumah oleh orang tuanya.

"Sebagai luapan emosi, karena memang sebelumnya juga banyak beraktivitas di rumah, dilarang oleh orang tuanya, jika tidak diawasi atau ditemani pihak lain," jelas Ade kepada wartawan, Sabtu (3/10/2020).

"Sehingga luapan emosinya diluapkan dengan cara perbuatan kemarin itu dan berdasarkan pemahamannya sendiri kalau perbuatan dia adalah benar," tambah dia lagi.

Ade menjelaskan Satrio yang merupakan seorang mahasiswa di universitas swasta di Jakarta.

Dia melakukan vandalisme di tempat ibadah itu secara sadar ditambah cukup bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka (Satrio) sadar dan dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut," katanya.

Namun, setelah diamankan polisi, ada penyesalan dalam diri tersangka.

Pelaku Vandalisme Musala Diduga Alami Gangguan Mental, Sempat Jalani Ruqyah

Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Musala, Rumah Pelaku Hanya Berjarak 50 Meter dari Lokasi Kejadian

Ade menceritakan, mahasiswa tersebut mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukan meski proses hukum tetap berjalan. 

Sebelumnya, terjadi aksi vandalisme coret-coret di Musala Darussalam Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada (29/9/2020).

Vandalisme tersebut pun sangat mencemaskan warga lantaran berlafalkan tulisan yang kental dengan unsur agama.

Pelaku yang diketahui bernama Satrio itu juga merusak sajadah dan kitab suci Alquran.

Polres Tangerang telah menetapkan Satrio sebagai tersangka.

Ia disangkakan melanggar Pasal 156 (a) KUH Pidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman lima tahun penjara.

Satu unit musala di Kabupaten Tangerang menjadi sasaran tindak vandalisme.
Satu unit musala di Kabupaten Tangerang menjadi sasaran tindak vandalisme. (TRIBUNBANTEN/ZUHIRNA WULAN DILLA)

Sempat rajin salat di musala

Tersangka Satrio tinggal bersama orang tuanya di rumah yang berjarak sekitar 50 meter dari Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved