Belasan Orang Diamankan Polisi, Pengunjuk Rasa Kecewa Merasa Dibohongi
Setidaknya 14 orang yang melakukan aksi penyampaian pendapat menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja masih diamankan aparat kepolisian.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Setidaknya 14 orang yang melakukan aksi penyampaian pendapat menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja masih diamankan aparat kepolisian.
Penahanan belasan orang itu diduga, karena melakukan melakukan perusakan fasilitas umum dan menyerang aparat kepolisian.
Peserta aksi unjuk rasa, Kunglaw menilai aparat kepolisian tidak menepati janji kepada mahasiswa.
Padahal, sebelumnya aparat kepolisian menyepakati pembebasan rekan-rekannya dengan syarat mahasiswa membuka jalan yang diblokade.
"Kami negosiasi kepada aparat. Kami akan membuka jalan yang diblokade dengan cara menukar rekan aktivis yang ditahan agar dilepas, namun pihak kepolisian tidak menepati janji," katanya saat dihubungi, pada Rabu (07/10/2020).
• Politisi Golkar: Aksi Unras di Banten Tak Sekedar Penolakan UU Cipta Kerja, Dua Hal Jadi Perhatian
• Tanggapi Unjuk Rasa Berujung Anarkis, Wali Kota Serang: Unjuk Rasa Jangan Berlebihan
Pihaknya telah bernegosiasi dengan aparat. Namun, ia menyayangkan janji dari pihak kepolisian tersebut tidak ditepati.
"Kami menuruti kemauan dari aparat, perjanjiannya satu kali 60 menit. Namun bukannya di manfaatkan untuk negosiasi atau menyegerakan temen kami untuk kembali ini malah tidak sama sekali" kata dia.
Alhasil, peserta unjuk rasa lainnya, yang berada di dalam kampus keluar berhamburan dan memblokade jalan kembali.
"Nah, setelah itu aparat meminta kembali negosiasi dengan membuka kembali jalan yang di blokade oleh mahasiswa. Oke kita buka dengan harapan rekan-rekan kita kembali," terangnya.
Sampai saat ini tim advokasi dari para pengunjuk rasa masih kesulitan untuk mengeluarkan rekan-rekan yang ada di Polda.
• Pasca Unjuk Rasa, Taman di depan kampus UIN Banten Rusak
• Polda Banten Amankan 14 Orang Terkait Unjuk Rasa Mahasiswa Berujung Rusuh
"Ya, alasanya pihak aparat menyebutnya ada proses. Kita tanya prosesnya semacam apa? Toh, kita juga sudah tidak melakukan aksi, seharusnya mereka sudah bisa dilepaskan," ucapnya.
Dari hasil negosiasi tersebut aparat sepakat dengan membuka blokade jalan dan majunya perwakilan untuk menghadap ke Polda Banten.
"Nah ketika tim advokasi datang ke Polda Banten dipersulit ternyata banyak syaratnya. Hingga kini kami masih memperjuangkan temen-teman yang disandra," tambahnya.