Bawaslu: Calon Pemilih di Banten Rentan Terpapar Politik Uang dan Isu SARA

Pihak Provinsi Banten mengindetifikasi empat wilayah di Banten memiliki Indeks Kerawanan tinggi terhadap partisipasi politik Pilkada 2020

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja via Tribunnewswiki
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengindetifikasi empat wilayah di Provinsi Banten memiliki Indeks Kerawanan tinggi terhadap partisipasi politik Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

Nuryati Solapari, Anggota Bawaslu Banten, mengatakan Indeks Kerawanan itu berdasarkan hasil pemaparan pihak Bawaslu Republik Indonesia.

Menurut dia, tingginya partisipasi politik di empat wilayah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dsn Tangerang Selatan didorong jiwa pilih masyarakat.

Namun, kata dia, untuk kategori tertinggi dalam partisipasi politik ditempati Tangerang Selatan.

"Dengan partisipasi politik 70.43, dan disusul oleh Kabupaten Pandeglang dengan skor 66.90," jelasnya saat dihubungi, pada Jumat (09/10/2020).

KPU dan Bawaslu Ingatkan 4 Petahana di Banten tak Manfaatkan Fasilitas Pemda untuk Kampanye

14 Pegawai Bawaslu Cilegon Reaktif Covid-19, Termasuk Komisioner

Melihat jiwa pilih masyarakat yang tinggi, dia mengkhawatirkan akan timbul permasalahan pada saat penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Karena jiwa pilih yang tinggi dikhawatirkan saat penyusunan TPS, jadi orang ingin masuk memilih tetapi nama mereka tidak tercantum dalam DPT," kata dia.

Hal ini perlu diantisipasi sebab memicu terjadinya konflik saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 nanti.

"Nah ini yang harus diantisipasi tentu dengan data-data daftar pemilih yang akurat," ucapnya.

Selain itu, kata dia, tingkat partisipasi politik yang tinggi terhadap calon kepala daerah membuat calon pemilih rentan untuk didoktrinasi terkait Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA) oleh para kandidat calon kepala daerah.

Semestinya, kandidat berupaya memperoleh simpati dari masyarakat dengan cara yang sudah diatur oleh undang-undang.

Apresiasi Lomba Kampanye Sehat, Bawaslu: Inovasi Cegah Pilkada 2020 Jadi Klaster Penyebaran Corona

Bawaslu Banten Awasi Aliran Dana Pasangan Calon, Berdasarkan Data Ada Yang Baru Laporan Rp 500 Ribu

"Masyarakat yang bersaing di masing-masing kelompok itu mesti diantisipasi. Jangan sampai keinginan masyarakat tinggi, tetapi tidak didukung oleh data pendukung yang akurat," jelasnya.

Dia menambahkan, partisipasi politik tidak hanya berkaitan dengan keinginan memilih tetapi juga dapat dipengaruhi karena pemberian uang atau money politic..

"Penyebaran money politic bukan lagi hal yang lumrah di kalangan para kandidat kepala daerah untuk menggandeng suara masyakat," tutupnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved