Serikat Kerja: Peraturan di UU Cipta Kerja Bukan Barang Baru dan Kerap Dilanggar, Apalagi Nanti

Sebab, selama ini sejumlah peraturan yang ada di UU Cipta Kerja sudah ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Kompas.com
Ilustrasi aktivitas di pabrik 

"Kita tahu yang kita perjuangkan adalah Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK), yang merupakan hasil survei dan analisis pasar," ucapnya

Sehingga upah rata-rata di Banten Rp 4,2 juta kemudian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) yang dulu penambahannya sekitar lima persen dari UMK.

Namun saat ini, katanya, UMSK tersebut berdasarkan negosiasi di Dewan Pengupahan dan itu dihapus di dalam UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

"Katakanlah UMK merupakan jaring pengaman, kalau jaring pengaman tidak diadakan bisa seenaknya perusahaan swasta menetukan kebijakan upah, adanya UMK saja di dalam UU masih ada perusahaan yang melanggar," katanya.

Bahkan, ia menilai kinerja pengawas Dinas Ketenagakerjaan kurang maksimal.

"Entah ada apa dan karena apa? Setau saya, banyak laporan terkait kasus mengenai ketenagakerjaan," ucapnya.

 

 

Baca juga: Dikontrak Seumur Hidup sampai Di-PHK Sepihak, 8 Hal di UU Cipta Kerja yang Buat Nasib Buruh Ambyar

Baca juga: Sejalan dengan PBNU, PWNU Banten Tolak UU Cipta Kerja, Rencana Ajukan Uji Materi ke MK

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi Dan Umum (FSP KEP) Banten Kamal Amrullah
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi Dan Umum (FSP KEP) Banten Kamal Amrullah (Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman)

Mulai dari pelanggaran norma ketenagakerjaan yang berdasarkan UU 13/2003, contohnya saja upah yang tidak dibayarkan sesuai UMK, kemudian PHK seenaknya saja.

Selain itu, kata dia, pengajuan PKWT yang dinilainya sangat sulit.

"Padahal PKWT itu ketentuannya ada, tapi kenapa sangat sulit mengurusnya ke perusahaan," katanya.

Dirinya menerangkan, jangankan ada undang-undang Ciptakerja atau Omnibuslaw yang mendegradasi dari UU ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003.

"Dengan adanya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 saja masih banyak pelanggaran dan pengawasannya tidak bagus, apalagi nanti dengan ada UU Omnibus Law Cipta Kerja," katanya.

Jadi, kata dia, mewakili buruh dirinya mengajak rekan-rekan yang berada di Fraksi PKS yang ikut menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja dan DPRD Provinsi Banten untuk bisa menyuarakan hal ini.

"Kita tunggu selama tiga puluh hari ini, dan kita akan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materi dan mendorong Presiden mengeluarkan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," tutupnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved