Gelar Aksi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Buruh Bakar-Bakar Barang, Terjadi Kemacetan Arus Lalin
Ratusan Buruh dari Serikat Pekerja Nasional menggelar aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di jalan Raya Serang-Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Ratusan Buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di jalan Raya Serang-Jakarta, pada Rabu (14/10/2020).
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, mereka memulai aksi unjuk rasa dengan cara membakar ban dan baju seragam berwarna biru putih berlogo Serikat Pekerja Nasional.
"Bakar, bakar, bakar, tolak Omnibus Law," kata seorang pengunjuk rasa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja, ditemui di lokasi, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Buruh Menolak UU Cipta Kerja, Prabowo: Kita Coba Dulu
Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Dipastikan Kembali Turun Ke Jalan 14 Oktober, Bakal Ada Gerakan secara Nasional
Para pengunjuk rasa menggelar konvoi mulai dari titik kumpul di depan PT Nikomas Gemilang Serang menuju di gedung pemerintahan Kabupaten Serang yang berada di Jl. Veteran No.1, Kotabaru, Kec. Serang.
Mereka membuat kemacetan arus lalu lintas.
Aparat kepolisian sudah berupaya mengatur agar tidak menimbulkan kemacetan.
Terpantau, arus lalu lintas sempat tersendat akibat dari pergerakan gelombang besar massa buruh yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Baca juga: Gubernur Banten Persilakan Mahasiswa dan Buruh Demo, Tapi
Baca juga: Beda Pendapat Soal UU Cipta Kerja, Anggota DPRD Kota Serang Siap Dipecat, Saya Berjuang Demi Buruh
"Tidak ada aksi hari ini yang disusupi oleh penumpang gelap yang hanya membuat kericuhan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ratusan-buruh-dari-serikat-pekerja-nasional-spn.jpg)