Kapolres Serang Kabupaten: Aksi Unjuk Rasa Buruh Berjalan Tertib dan Lancar

Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono, mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh, Rabu (14/10/2020) berjalan lancar.

Tayang:
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNERS/(Martin Ronaldo Pakpahan)
Kapolres Serang AKBP Mariyono sedang menggelar jumpa pers di Mapolres Serang, pada Sabtu (29/8/2020). 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono, mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh pada Rabu (14/10/2020) berjalan lancar.

"Alhamdulillah dari tadi pagi jam setengah delapan kita sudah melakukan kegiatan pengamanan sehingga hari ini berjalan aman, tertib dan lancar," ujarnya, ditemui di lokasi unjuk rasa Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Aksi 14 Oktober Tolak Omnibus Law, Buruh Blokade Jalan Menuju ke Alun-Alun Serang

Baca juga: 14 Oktober 2020, 50 Ribu Buruh Turun ke Jalan di Banten, Tolak Omnibus Law

Dia menjelaskan, pihaknya menurunkan 356 personel kepolisian untuk mengamankan aksi unjuk rasa.

Selain itu, kata dia, terdapat penambahan personel dari BKO Polda Banten sebanyak 70 personil yang khusus mengamankan aksi.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional Banten menyudahi aksi demonstrasi dengan dangdutan.

Berdasarkan pantauan Tribunbanten.com, para buruh meninggalkan tempat aksi dengan diiringi lagu dangdut sambil perlahan-lahan meninggalkan area.

Terlihat ribuan motor dan mobil komando mulai memadati protokol jalan yang ada disekitar area alun-alun Kota Serang.

Sebagian dari mereka melambaikan tangan sambil meneriakkan "hidup buruh".

Aparat kepolisian yang berjaga-jaga sejak pagi hari turut memberikan pengawalan pulang rombongan buruh se-Kabupaten Serang.

Baca juga: Gelar Aksi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Buruh Bakar-Bakar Barang, Terjadi Kemacetan Arus Lalin

Baca juga: Beda Pendapat Soal UU Cipta Kerja, Anggota DPRD Kota Serang Siap Dipecat, Saya Berjuang Demi Buruh

Para buruh meninggalkan tempat setelah adanya jaminan dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk menyurati Presiden RI Ir Jokowi sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-undang Omnimbus Law.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved