Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Tinggalkan Rutan Usai 4 Tahun Dipenjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Siti Fadillah dibebaskan, kata Rika, karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayar

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat kali pertama ditahan KPK di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, Jakarta, Senin (24/10/2016). 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari menghirup udara bebas usai empat tahun penjara menjalani hukuman kasus korupsi di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu keluar dari Rutan Pondok Bambu pada Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun, setelah menjalani pidana empat tahun atas perkara korupsi," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakat Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Siti Fadillah dibebaskan, kata Rika, karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.

Yang bersangkutan juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri yakni, Tia Nastiti Purwitasari.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tandasnya.

Baca juga: Kejati Banten Selidiki Kasus Korupsi Tablet Siswa di Lebak dan Pandeglang, Dua Kejari Dilibatkan

Baca juga: Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi di Tiga Bank Ternama

Baca juga: PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi Dikorting 2 Tahun

SIDANG PERDANA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya.
SIDANG PERDANA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Perjalanan Kasus

Bagaimana perjalanan kasus korupsi yang menjerat Siti Fadillah Supari?

Berikut rangkuman Tribunnews.com.

Vonis 4 Tahun Penjara

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.

Tak Akui Korupsi, Hukuman Lebih Ringan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved