Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Tinggalkan Rutan Usai 4 Tahun Dipenjara, Ini Perjalanan Kasusnya
Siti Fadillah dibebaskan, kata Rika, karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayar
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari menghirup udara bebas usai empat tahun penjara menjalani hukuman kasus korupsi di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu keluar dari Rutan Pondok Bambu pada Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun, setelah menjalani pidana empat tahun atas perkara korupsi," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakat Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Siti Fadillah dibebaskan, kata Rika, karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.
Yang bersangkutan juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri yakni, Tia Nastiti Purwitasari.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tandasnya.
Baca juga: Kejati Banten Selidiki Kasus Korupsi Tablet Siswa di Lebak dan Pandeglang, Dua Kejari Dilibatkan
Baca juga: Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi di Tiga Bank Ternama
Baca juga: PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi Dikorting 2 Tahun

Perjalanan Kasus
Bagaimana perjalanan kasus korupsi yang menjerat Siti Fadillah Supari?
Berikut rangkuman Tribunnews.com.
Vonis 4 Tahun Penjara
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.
Tak Akui Korupsi, Hukuman Lebih Ringan