Ini Penampakan Kemegahan Klinik Aborsi Ilegal di Pandeglang, Cerdas Tak Ada Plang Praktik Usaha

Bangunan rumah megah itu dibentengi pagar selebar sekitar 20 meter dan setinggi 2,5 meter dengan pintu pagar kayu cokelat di bagian tengah.

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman
Bangunan megah yang digerebek polisi karena dugaan praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Cipacing, Desa Ciputri, Kaduhejo, Pandeglang, saat Tribunbanten.com datang pada Selasa (3/11/2020). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Bangunan megah dua lantai berdinding putih tampak mencolok di tepi Jalan Raya Cipacing, Desa Ciputri, Kaduhejo, Pandeglang, saat Tribunbanten.com datang pada Selasa (3/11/2020).

Bangunan rumah megah itu dibentengi pagar selebar sekitar 20 meter dan setinggi 2,5 meter dengan pintu pagar kayu cokelat di bagian tengah.

Sebuah pos satpam juga berdiri di halaman bangunan yang berdiri di atas lahan 700 meter persegi itu.

Melongok area dalam rumah, tiga pintu kamar ruangan utama di bangunan rumah itu telah terpasang garis polisi. 

Bangunan merupakan Bidan Klinik Sejahtera yang baru digerebek polisi pada 26 Oktober lalu, karena membuka praktik aborsi ilegal.

Warga sekitar menuturkan bangunan megah itu tampak sepi sejak digerebek polisi pada Senin hari itu. 

Hanya ada tiga orang asisten rumah tangga di rumah megah itu.  

Ketua RT setempat, Oyo, menceritakan bangunan tersebut adalah milik bidan NN yang telah dibangun sejak 1994.

Namun, baru pada 2006, NN membuka praktik kebidanan seperti pemeriksaan kesehatan umum hingga persalinan.

"Ya sekitar 14 tahun, kira-kira praktik kesehatan mulai dibuka," ujar Oyo ditemui di kediamannya.

Bangunan megah yang digerebek polisi karena dugaan praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Cipacing, Desa Ciputri, Kaduhejo, Pandeglang, saat Tribunbanten.com datang pada Selasa (3/11/2020).
Bangunan megah yang digerebek polisi karena dugaan praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Cipacing, Desa Ciputri, Kaduhejo, Pandeglang, saat Tribunbanten.com datang pada Selasa (3/11/2020). (Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman)

Baca juga: Dini Hari Motor Pak Kades Masih Parkir di Rumah Bu Bidan, Warga Berdatangan, Begini Ceritanya

Bangunan megah yang digerebek polisi karena dugaan praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Cipacing, Desa Ciputri, Kaduhejo, Pandeglang, saat Tribunbanten.com datang pada Selasa (3/11/2020).
Bangunan megah yang digerebek polisi karena dugaan praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Cipacing, Desa Ciputri, Kaduhejo, Pandeglang, saat Tribunbanten.com datang pada Selasa (3/11/2020). (Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman)

Pantauan Tribunbanten.com, meski membuka praktik klinik, tak tampak plang praktik di bagian depan maupun dalam bangunan tersebut.

Namun, ada ruangan di bangunan itu terdapat kursi dan loket seperti tempat pendaftaran pasien.

Namun, saat dilakukan pengecekkan, ruangan tersebut tidak tampak adanya alat-alat kesehatan. Hanya ada barang-barang rumah tangga di dalam ruangan itu.

Oyo mengaku tidak mengetahui klinik milik bidan NN ini juga membuka praktik aborsi ilegal.

"Tidak tahu, yang saya tahu klinik tersebut membuka praktik kesehatan untuk melahirkan," jelasnya.

Baca juga: Polda Banten Ungkap Praktik Aborsi di Pandeglang

Baca juga: Kisah Bidan di Tangsel Dikucilkan Tetangga Setelah Divonis Positif Covid-19

 

Polda Banten merilis kasus klinik aborsi ilegal di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020). Polisi menangkap dua bidang dan seorang pasien dari penggerebekan di klinik Bidang Sejahtea di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada 26 Oktober 2020.
Polda Banten merilis kasus klinik aborsi ilegal di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020). Polisi menangkap dua bidang dan seorang pasien dari penggerebekan di klinik Bidang Sejahtea di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada 26 Oktober 2020. (Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

Janin dibuang ke westafel

Polda Banten mengungkap kasus aborsi yang terjadi di klinik Bidan Sejahtera di Kampung Cipacung, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada 26 Oktober 2020.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang adanya perempuan muda, RY (23), yang akan menggugurkan kandungan ke klinik itu.

Setelah dilakukan penyelidikan disertai pengintaian, informasi itu benar adanya dan polisi langsung bergerak menggerebek bangunan megah yang menjadi tempat praktik klinik Bidan Sejahtera itu.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni bidan berinisial NN (47), perawat ER (38) dan pasien perempuan RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya.

Dari penyelidikan diketahui, NN sudah membuka layanan praktek aborsi ilegal di kliniknya itu sejak 2006 atau 14 tahun lalu.

Lebih 100 janin digugurkan dari praktik ilegalnya itu.

NN terbilang rapi menjalankan praktik abrosi ilegalnya sehingga tidak diketahui masyarakat maupun polisi hingga belasan tahun.

Selain bangunan rumah dijadikan tempat praktik, tempat praktik bidan NN juga berada di daerah sepi pemukiman warga.

Selain itu, informasi praktik aborsi bidan NN juga hanya diketahui dari mulut ke mulut warga.

Baca juga: Tak Tamat Sekolah Perawat, Praktik Dokter Kecantikan Abal-abal di Serang Digerebek Polisi

Pelaku mematok bayaran sebesar Rp2,5 juta ke pasien untuk kerjaannya melakukan aborsi janin.

Tersangka bidan NN dan perawat ER dalam keterangan ke polisi mengaku, janin yang berusia di bawah tiga bulan atau masih berbentuk gumpalan darah dibuang ke wastafel atau saluran air.

Sementara, untuk janin yang sudah berusia lebih 3 bulan atau sudah berbentuk, maka mereka meminta pasien untuk membawa pulang dan membuangnya sendiri.

Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Banten.

Mereka dijerat Pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 (1) KUHP junto pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved