Jokowi Sudah Teken, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Dinilai Aneh dan Lucu Jika
Draf resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang dapat diakses publik di laman https://jdih.
Menurut Arya, akan terlihat aneh jika UU yang diusulkan pemerintah tersebut tidak ditandatangani Presiden.
"Maka, akan aneh, lucu kalau Presiden tidak menandatangani itu, kenapa? Pertama adalah ini UU yang diusulkan Presiden, oleh pemerintah. Presiden menerbitkan surpres agar segara dibahas di parlemen," kata Arya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/11/2020).
Arya juga mengatakan, dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi menunjukkan sikapnya agar DPR RI segera mengebut pembahasan RUU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, ia menilai, kecil kemungkinan Presiden tidak menandatangani UU Cipta Kerja.
"Jadi, saya melihat kecil kemungkinan Presiden untuk tidak menandatangani. Bahkan, kecil kemungkinan Presiden menerbitkan perppu," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Arya, saat ini Presiden Jokowi menunggu waktu yang tepat untuk menandatangani UU Cipta Kerja, mengingat hari ini masih terjadi aksi demo menolak UU tersebut di sekitar Istana Negara.
"Karena hari ini ada demo buruh kan, jadi Presiden menunggu waktu yang pas," pungkasnya.
Baca juga: Terungkap Anggota DPR RI tak Terima Naskah RUU Cipta Kerja sebelum Disahkan, Baru Kali Ini Terjadi
Untuk diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja telah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Empat minggu berselang, hingga hari ini Presiden Jokowi belum menandatangani UU Cipta Kerja.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyatakan,
UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR, meskipun Presiden tak menandatanganinya.
"Sesuai dengan regulasi yang ada setelah diterima Presiden dalam waktu 30 hari, Presiden kan diberi kesempatan untuk menandatangani undang-undang," kata Irfan saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
"Ditandatangani atau tidak undang-undang kan tetap harus berlaku kan. Itu kan regulasi," ujar dia.
Hal itu pun diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
UU itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
