Jokowi Sudah Teken, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Dinilai Aneh dan Lucu Jika
Draf resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang dapat diakses publik di laman https://jdih.
Editor:
Abdul Qodir
Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan.
"Kalau memang itu menjadi urgensi undang-undang ya pasti ditandatangani. Yang jelas ini sudah final prosesnya di DPR," ucap Irfan.
"Sudah disahkan di DPR. Dengan melihat situasi itu, tentunya Presiden akan melihat UU tersebut untuk bisa diterbitkanlah dan dipublikasikan ke publik," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Diteken Jokowi, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku" & "Sikap Presiden Jokowi Dinilai Aneh apabila Tak Tanda Tangani UU Cipta Kerja"
