Jokowi Sudah Teken, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Dinilai Aneh dan Lucu Jika

Draf resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang dapat diakses publik di laman https://jdih.

Editor: Abdul Qodir
BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Jokowi 

TRIBUNBANTEN.COM - Meski sempat terjadi gelombang unjuk rasa penolakan dari elemen buruh dan mahasiswa, akhirnya Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang dapat diakses publik di laman https://jdih.setneg.go.id.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Pabrik Nike Ikut Mogok Kerja, Buruh: Anak Saya 4 Mau Dikasih Makan Apa?

 

Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR RI memberikan draf setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut dia, tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR RI.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ucapnya, pada 23 Oktober 2020.

Baca juga: Wali Kota Serang Kecewa UU Cipta Kerja Pangkas Kewenangan Daerah

Baca juga: Serikat Kerja: Peraturan di UU Cipta Kerja Bukan Barang Baru dan Kerap Dilanggar, Apalagi Nanti

KONSENTRASI MASSA - Konsentrasi massa pengunjuk rasa anti-UU Cipta Kerja di simpang Patung Kuda dan di Jalan Medan Merdeka Timur, Selasa (13/10/2020). Mereka tertahan di kawasan tersebut karena dibarikade aparat keamanan.
KONSENTRASI MASSA - Konsentrasi massa pengunjuk rasa anti-UU Cipta Kerja di simpang Patung Kuda dan di Jalan Medan Merdeka Timur, Selasa (13/10/2020). Mereka tertahan di kawasan tersebut karena dibarikade aparat keamanan. (Wartakota/Nur Ichsan)

Aneh dan lucu

Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies ( CSIS) Arya Fernandes meyakini bahwa Presiden Joko Widodo akan menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dekat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved