UMK Kota dan Kabupaten Serang Kemungkinan Besar Tidak Alami Perubahan

Pemerintah Kota dan Kabupaten Serang belum menentukan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten untuk tahun 2021.

Tayang:
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum Kota 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN COM, BANTEN - Pemerintah Kota dan Kabupaten Serang belum menentukan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten untuk tahun 2021.

Hal ini berbeda dengan Provinsi Banten, di mana Gubernur Wahidin Halim beserta jajaran sudah menentukan besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2021.

Hal tersebut tertuang di Surar Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Banten.

Baca juga: Sah, UMP Banten Tahun 2021 Tetap Rp 2,4 Juta, Tahun Ini UMK Tangerang Sudah Rp 4,2 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Ahmad Benbela, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil rapat antara Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran Upah Minimum Kota Serang tahun 2021.

"Jadi kami melihat kondisi, di Kota Serang ada yang di PHK dan lainnya. Apabila kita naikkan, sementara Kota Serang masih kesulitan untuk membuka lapangan kerja baru," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (3/11/2020).

Pihaknya kemungkinan besar tidak akan menaikkan UMK tahun 2021.

Hal ini, karena situasi di Indonesia yang masih menghadapi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Apabila UMK dinaikkan, kata dia, akan bertentangan dengan kondisi saat ini yang dimana Kota Serang masih tinggi tingkat pencari kerja.

Meskipun begitu, pihaknya akan meminta pengusaha untuk melakukan recovery ekonomi untuk setidaknya dapat membantu para buruh.

Ketentuan naik atau tidaknya akan ditentukan pada hari Kamis-Jumat mendatang dan langsung akan disampaikan kepada Gubernur Banten.

Dia berharap tidak akan ada kenaikan upah untuk di tahun 2021, menurutnya kenaikan upah akan terjadi pasca tahun 2021 setelah keadaan ekonomi nasional telah stabil.

"Belum ada kenaikan, setelah tahun 2021 baru akan kita naikkan dengan peraturan yang baru," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Masih Bahas Soal Upah Minimum Kota, Belum Buat Keputusan

UKM Kota Serang sendiri di tahun 2020 sekitar 3,7 juta.

Nominal tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved