Kompak Palsukan Surat Tanah Warga, Lurah dan Mantan Plt di Tangsel Ditangkap Polisi

Dalam pemalsuan tersebut, tanah seluas lebih dari satu hektare tersebut dibagi menjadi sejumlah bidang tanah dengan luas yang berbeda oleh kedua pela

Editor: Abdul Qodir
warta Kota/Rizki Amana
Pengacara Cahyono (62) selaku kuasa hukum pihak ahli waris yang melaporkan dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah oleh lurah dan mantan Plt Lurah Baktijaya, Setu, Kota Tangerang Selatan, ke Polres Tangerang Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Lurah Baktijaya M Ocin dan mantan pelaksana tugas (plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro dijebloskan ke dalam penjara.

Pasalnya, kedua orang tersebut diduga terlibat dalam pemalsuan surat kepemilikan tanah. 

Keduanya memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 1,312 hektare atau 13.120 meter persegi di Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Pemilik tanah itu adalah Rain Gepeng dan tanah itu sudah diwariskan kepada kedua anaknya. Dan pihak ahli waris menggugat dua orang yang telah menjual tanah tersebut.

Cahyono (62) selaku Kuasa Hukum pihak ahli waris mengatakan, pelaporan itu dilakukan pada tahun 2017.

Kepolisian terus mendalami bukti-bukti laporan yang dibawa pihak penggugat hingga kasus tersebut kembali dilaporkannya pada tahun 2018.

Setelah menemukan bukti-bukti kuat atas dugaan tindak penipuan kepemilikan obyek tidak bergerak itu pihak ahli waris langsung melayangkan laporan polisi bernomor LP/519/K/V/2018/SPKT/Res Tangsel per tanggal 29 Mei 2018.

"Yang saya laporkan ini Darmo sebagai Plt Lurah menandatangani sebagai AJB yaitu yang menjual oleh saudara M Ocin, dia menjual lagi dengan Budi Utomo," kata Cahyono di Pamulang, Tangsel, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Peredaran Surat Tes Usap Palsu di Bandara Soekarno Hatta

Baca juga: Berawal Telusuri Video Viral, Polisi Tangkap 8 Pelaku Curanmor di Cilegon Sekaligus

Cahyono menuturkan, pemalsuan yang dilakukan dua oknum lurah dan mantan lurah itu berupa dokumen Letter C atau tanda bukti kepemilikan atas tanah seseorang di kantor desa atau kelurahan.

Dalam pemalsuan tersebut, tanah seluas lebih dari satu hektare tersebut dibagi menjadi sejumlah bidang tanah dengan luas yang berbeda oleh kedua pelaku. 

Mereka memalsukan surat Letter C atau tanda bukti kepemilikan atas tanah oleh seseorang yang berada di kantor desa atau kelurahan.

"Letter C yang semula memiliki nomor 62 a itu dipalsukan menjadi nomor 771. Dan C-771 itu tidak terdaftar di buku kohir (bukti hak atas tanah)," tuturnya. 

Dalam hal ini, diduga kedua pelaku saling membantu.

Saat itu, Darmo yang masih menjabat sebagai Plt Lurah menandatangani surat Letter C yang telah dipalsukan oleh Ocin, yang saat itu menjadi bawahan Darmo. 

Baca juga: Pemprov Banten Hapuskan Denda Pajak Mulai 5 November-23 Desember 2020

Menurutnya, surat obyek tidak bergerak itu tak tercatat atas kepemilikan tanah di buku kohir atau bukti hak atas tanah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved