Gerebek Penginapan di Ciputat, Satpol PP Amankan Belasan Wanita BO Termasuk Anak di Bawah Umur

Belasan wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) yang mamasarkan dirinya melalui aplikasi kencan online alias wanita BO (booking order) diamankan. \

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Abdul Qodir
Dok. Satpol PP Kota Tangerang Selatan
Suasana penggerebekan petugas Satpol PP di salah satu penginapan di Ciputat, Tangsel, Senin (16/11/2020) malam. Empat pasangan di bawah umur dan sejumlah PSK diamankan dari penginapan tersebut. 

Saat itu, petugas Satpol PP Tangerang Selatan sedang melakukan razia di Hotel Zen Room Kasira Bintaro dan mendapati 18 orang sedang mesum di kamarnya masing-masing pada Jumat (16/10/2020) malam.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al-Fachry mengatakan, razia dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan kehadiran wanita berpakaian seksi gonta-ganti pasangan.

"Saat kami ke TKP dan melakukan pemeriksaan, kami dapati ada 18 orang yang terjaring. 18 wanita, enam orang dia yang melakukan atau yang BO melalui online," jelas Muksin, Minggu (18/10/2020).

Bahkan, di antara belasan wanita BO ternyata masih di bawah umur.

Namun, mereka sudah terbiasa melayani pria hidung belang.

"Tiga di antaranya di bawah umur, satu orang berumur 16 tahun, dan tiga orang 17 tahun. Kami juga mengamankan 10 laki-laki yang berpasangan dengan pacarnya yang bukan suami istri dan beristri tapi wanitanya tidak bersuami," papar Muksin.

Ia menerangkan, untuk para Pekerja Seks Komersil alias PSK menaruh tarif beragam untuk menarik pelanggannya.

Mulai dari Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta sekali main yang ditawarkan melalui media sosial.

"Mereka menjajikan dirinya melalui aplikasi dan hari ini belum mendapatkan pelanggan kata mereka. Mereka biasanya satu hari dapat melayani dua sampai lima orang laki-laki yang masuk ke aplikasi mereka," ungkap Muksin.

Beberapa pasangan yang sedang memadu kasih, lanjut dia, dipulangkan pada sebelumnya para orang tuanya dipanggil terlebih dahulu.

Lalu untuk beberapa PSK yang terjaring akan disalurkan ke Dinas Sosial Tangerang Selatan dan Polres setempat bila terbukti melakukan pidana perdagangan orang.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved