Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Tolak Diperiksa Polisi, Minta Langsung ke Pengadilan
Sedianya penyidik hendak meminta keterangan dirinya yang juga menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online.
TRIBUNBANTEN.COM - Penyidik Polda Jawa Barat gagal memeriksa terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith di di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11/2020) kemarin.
Sedianya penyidik hendak meminta keterangan dirinya yang juga menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online.
Namun, Bahar menolak memberikan keterangan kepada penyidik soal kasus barunya itu. Dia lebih menginginkan kasus dan dirinya segera disidangkan di pengadilan.
"Yang bersangkutan tidak mau diambil keterangan. Penyidik kemudian membuat berita acara pemeriksaan tersangka tidak mau diambil keterangan," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (24/11/2020).
Ini kali kedua Habib Bahar tersangkut kasus penganiayaan.
Sebelumnya dia divonis 3 tahun penjara karena penganiayaan dua anak di bawah umur.
Dalam kasus itu, Bahar sempat dibebaskan karena mendapat program asimilasi pada Mei 2020.
Namun, asimilasinya dicabut dan kembali ditangkap serta dijebloskan ke penjara untuk menjalani sisa masa hukuman.
Penyebabnya, karena Bahar menyampaikan ceramah bernada provokatif yang meresahkan masyarakat dan dinilai melanggar peraturan pemberian asimilasi narapidana.
Baca juga: Polri dan TNI Bergerak Copot Baliho Rizieq Shihab Dekat Markas FPI, Begini Situasinya
Baca juga: Dijemput Ratusan Brimob Bersenjata, Bahar bin Smith Minta Sebatang Dulu, Masuk Sel Teroris
Pattopoi menyebut, pemeriksaan itu seharusnya dimanfaatkan untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus pembelaan.
"Kesempatan yang bersangkutan membela diri dan beri penjelasan,tidak digunakan olehnya," kata dia.
Dengan tidak memberikan keterangan, penyidik akan melanjutkan proses hukum ini ke pengadilan.
Patoppoi menambahkan, tidak akan ada saksi lainnya lagi yang diperiksa.
"Tidak ada saksi lain. Lanjut kirim berkas ke jaksa untuk diproses," ucap dia.
Tiga Hari Bebas, Masuk Penjara Lagi
