Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Tolak Diperiksa Polisi, Minta Langsung ke Pengadilan

Sedianya penyidik hendak meminta keterangan dirinya yang juga menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online.

Editor: Abdul Qodir
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith saat dipindahkan dari tahanan Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (08/8/2019). 

Terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Jawa Barat pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Bahar yang divonis 3 tahun penjara atas kasus penganiayaan dua anak di bawah umur, bebas sementara setelah mendapat asimilasi dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Namun, pada Selasa (19/5/2020) dini hari atau tiga hari berikutnya, Bahar bin Smith kembali ditangkap petugas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar ditangkap karena melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Baca juga: Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ternyata Tiga Hal Ini Penyebabnya

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mengatakan, ada sejumlah hal yang dilanggar Bahar saat menjalani program asimilasi.

Pertama, ceramah yang dilakukan saat setelah bebas diketahui bernada provokasi dan menyebarkan rasa permusuhan kepada pemerintah.

Kedua, yang bersangkutan dinilai melanggar penerapan PSBB karena mengumpulkan banyak jemaah dalam ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard dikutip dari Kompas.com (19/5/2020).

Bahar disebutkan melanggar pasal dalam Permenkumham No 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Pasal yang dilanggar Selengkapnya tentang Pasal 136 (1) Permenkumham No 03 Tahun 2018.

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar mengatakan program asimilasi yang diberikan Bahar dibatalkan diduga berkaitan dengan ceramah yang dilakukannya setelah bebas. "Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Habib Bahar Diperiksa Sebagai Tersangka, Tapi Dia Bungkam Tolak Beri Keterangan, Begini Kata Polisi dan di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Ini Pasal yang Dilanggar"

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved