Apes, Sudah Keluar Uang untuk Iming-iming Cabuli Anak, Eh Malah Diperas Sesama Rekanan

AS (56) dan GP (18), dua terduga pelaku tindak pidana pelecehan kepada anak di bawah umur diamankan aparat kepolisian.

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
News Law
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - AS (56) dan GP (18), dua terduga pelaku tindak pidana pelecehan kepada anak di bawah umur diamankan aparat kepolisian.

Baca juga: 4 Desember 2020, Debat Tahap II Pilkada Kabupaten Pandeglang, Dua Paslon Paparkan Visi-Misi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar mengatakan para pelaku membagi tugas pada saat melakukan tindak kejahatan.

Menurut dia, AS diduga telah melecehkan anak laki-laki berinisial MF (13) dan tiga korban lainnya. Sedangkan, GP bertugas membujuk anak untuk mau dilecehkan.

"Modus mereka berdua dengan mengiming-imingkan uang sejumlah Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu," jelasnya saat dihubungi pada Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Polres Pandeglang Ungkap Tujuh Kasus Narkoba Selama November 2020

Selain membantu mencarikan korban, kata dia, GP memeras AS.

"Jadi GP selain membujuk korban untuk mau di sodomi, GP meminta uang setengah dari hasil yang diberikan AS kepada korban dengan mengancam akan memberitahukan kepada masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, pelaku melakukan tindakan tercela itu sejak bulan Mei 2020.

"Tersangka AS diketahui telah melakukan aksi bejat tersebut kepada empat korbannya di masih di bawah umur," jelasnya.

Baca juga: Dinas Sosial Pandeglang Tetapkan Syarat untuk Adopsi Bayi

Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang undang No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved