Polisi Akan Tangkap Langsung Habib Rizieq dan Ketua Umum FPI, 6 Tersangka Dicekal
Polisi dengan tegas akan menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Polisi dengan tegas akan menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri yang ditayangkan di Live Streaming Kompas TV di Youtube, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melakukan terhadap beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Ketarangan saksi dan barang bukti itu diungkap dalam gelar perkara pada 7 Desember 2020, dan kesimpulannya menaikkan status para saksi menjadi tersangka.
"Hasil kesimpulannya adalah menaikan status tersangka kepada Muhamad Rizieq Shihab. Kedua menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap Haris Ubaidilah, Ali Alwi Alathas, Maman Suryadi, Ahmad Shabri Lubis dan Idrus," kata Argo.
Diketahui Ahmad Sabri Lubis merupakan Ketua Umum FPI, sedangkan Maman Suryadi merupakan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI).
Baca juga: Iwan Fals Bikin Lagu Tentang 6 Pengawal Habib Rizieq yang Tewas Ditembak, Ini Liriknya
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Terkait Kerumunan Massa di Petamburan
Selain itu, pihaknya juga membuat surat pencekalan ke luar negeri kepada para tersangka dan sudah dikirimkan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang berlaku dalam waktu 20 hari.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan kalau pihaknya akan melakukan penangkapan langsung terhadap kepada para tersangka.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil yang mengulangi ucapannya sebanyak dua kali.

Kapolda Metro Jaya Ultimatum Habib Rizieq
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengultimatum pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
"Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidk dalam rangka pemeriksaan," ujar Fadil yang didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum sebagaimana adanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum berlaku," jelasnya.
Jenderal bintang dua tersebut juga mengimbau agar MRS beserta pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan terkait kasus kerumunan massa tersebut.
Menurutnya siapapun yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan hukuman pidana dan tindakan tegas dari kepolisian.
"Saya dan Pangdam mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan karena tinbakan itu melanggar hukum dan dapat dipidana," kata Fadil.
"Dan apabila tindakan yang menghalangi petugas membahayakan keselamatan petugas, saya dan pangdam jaya tidak akan ragu melakukan tindakan yang tegas," tandasnya.
Baca juga: Serang Polisi dengan Senpi dan Sajam di Tol, 6 Orang Pengikut Rizieq Shihab Tewas Ditembak
Baca juga: Kronologi Polisi Diserang Kelompok Diduga Pengikut Rizieq Shihab di Tol Cikampek, 6 Orang Tewas
Bersamaan adanya pemanggian Rizieq Shihab, kejadian lain terkait pemeriksaan Rizieq terjadi.
Polda Metro Jaya merilis kasus penyerangan terhadap anggotanya yang sedang melakukan penyelidikan kasus Rizieq Shihab, di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin dini hari tadi.
Pelaku diduga berjumlah 10 orang dan disebut sebagai pendukung atau simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Para anggota tersebut melakukan penembakan karena para pelaku melakukan penyerangan dengan senjata api atau senpi dan senjata tajam atau sajam.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan enam dari 10 orang tersebut tewas.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak 6 orang," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Hari Ini Habib Rizieq Nikahnya Putrinya, Tenda Sepanjang 200 Meter Didirikan di Badan Jalan KS Tubun
Baca juga: Pernikahan Anak Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Ditutup, Satgas Covid-19 Antar 20.000 Masker