Jadwal SIM Keliling di Serang dan Tangerang Banten Rabu 16 Desember, Cek Syarat dan Biayanya

Berikut Jadwal SIM keliling di wilayah Serang dan Tangerang, Banten Rabu 16 Desember 2020.

Editor: Yudhi Maulana A
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Warga melakukan proses perpanjangan SIM dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Polrestabes Makassar, Kamis (1/11/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut Jadwal SIM keliling di wilayah Serang dan Tangerang, Banten Rabu 16 Desember 2020.

Jadwal SIM keliling di Serang dan Tangerang Banten bisa dimaanfaatkan warga untuk memperpanjang SIM A atau SIM C.

Sebelumnya, pelayanan SIM keliling ini sempat berhenti, namin kini Polrestro Tangerang Kota sudah kembali membuka pelayanan untuk perpanjangan SIM A atau SIM C.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tempatkan Rizieq Shihab di Sel Khusus, Tanpa Ada Seorang pun Teman

Baca juga: Hasil Pilkada Tangsel, Benyamin-Pilar Unggul 41,1 Persen, Dinasi Ratu Atut Kembali Memimpin

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

dikutip dari situs NTMC Polri, berikut lokasi SIM keliling untuk wilayah Tangerang:

Senin : Plaza Shinta Cimon Karawaci

Selasa : Pos Polisi Pinang Cipondoh

Rabu : Pasar Laris Taman Cibodas Jataiuwung

Kamis : Pasar Modern Graha Raya Pinang

Jumat : Mall Metropolis

Sabtu : City Mall Pasar Baru

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Sementara untuk hari Jumat dan Sabtu pelayanan SIM keliling dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Lalu, berikut jadwal SIM keliling di Serang Kota:

Senin-Sabtu : Alun-alun Serang,

Senin-Sabtu : Alun-alun Kramatwatu

Pelayanan SIM keliling di Serang Kota ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB

Baca juga: IDI Catat 363 Petugas Medis Tewas Terpapar Covid-19, Banten Kehilangan 7 Dokter dan 2 Perawat

Baca juga: Istri Pertama Gugat Cerai Setelah Nikah Selama 22 Tahun, Kiwil Bulan Madu dengan Istri Baru

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

*Artikel ini hanya menjajikan informasi terkait pelayanan SIM keliling, jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan dari Satlantas Polres masing-masing wilayah

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved