2 Warga Banten Jadi Hacker dan Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 M Untuk Pembelian Monitor Covid-19
Kabareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus penipuan terkait barang ventilator dan monitor Covid-19 yang bernilai Rp 58,8 Miliar pada September
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Kabareskrim Komisaris Jenderal, Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka meraup untung sebanyak 3.762.146 EU atau setara Rp 58,831 miliar.
Dia mengungkapkan penipuan tersebut bermodus peretasan surat elektronik komunikasi antara penjual dan pembeli.
Adapun dalam kasus ini, dua pihak yang menjadi korban penipuan adalah perusahaan asal China dan perusahaan Italia. Sementara itu, ketiga pelaku peretasan berasal dari Indonesia.

Ketiga tersangka itu berinisial SB, R, dan TP. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Modus bisnis email compromise atau hacking email yaitu dengan cara membypass komunikasi email antara perusahaan Italia dengan perusahaan China," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Kasus penipuan bermula saat perusahaan asal Italia, Althea Italia melakukan transaksi pembelian alat-alat kesehatan dari perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.
Kedua pihak pun telah setuju dengan komitmen fee terkait penjualan barang tersebut.
Baca juga: Kesaksian Laskar FPI dalam Rombongan Rizieq soal Penembakan: Ada Suara Kegaduhan & Tiba-tiba Hening
Baca juga: Manfaatkan Waktu di Tengah Pandemi dengan Ciptakan Hand Sanitizer Berbahan Kelapa Sawit
Baca juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kamis Desember 2020 di Serang dan Tangerang Banten
Namun saat transaksi pembayaran, tersangka meretas percakapan kedua perusahaan tersebut.
Caranya, tersangka mengirimkan email kepada perusahaan Althea Italia dengan seolah-olah mengaku berasal dari perusahaan Shenzhen.
Dalam email tersebut, tersangka menyampaikan adanya perubahan pembayaran yang harus dilakukan oleh perusahaan.
"Atas pesan yang masuk dari email tersebut, kemudian rekening untuk pembayaran ke PT Shenzhen itu kemudian diubah menggunakan Bank Indonesia," jelasnya.
Dia mengatakan perusahaan Althea Italia pun melakukan pembayaran dengan transaksi tujuan Bank Mandiri Syariah.
Total, perusahaan itu telah membayar sebanyak 3 kali kepada tersangka dengan total kerugian Rp 58,831 miliar.
Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19 (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
"Kemudian Interpol Italia melaporkan kepada Interpol Indonesia kemudian dibentuk tim untuk menelusuri dan mendalami peristiwa pidana yang terjadi," pungkasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih memburu satu pelaku lagi yang masih menjadi buronan.