Layanan One Day Service, Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Serang Jadi Hanya 1 Hari, ini Tarifnya

Jaringan dalam keadaan stabil, sistem juga tidak ada masalah. Ini dua hal kuncinya

Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Wijanarko
Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Kamis (17/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Wijanarko

TRIBUNBANTEN.COM - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang melayani pembuatan paspor satu hari jadi.

Namanya layanan One Day Service.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Serang Nurudin mengatakan biasanya proses pembuatan paspor bisa mencapai 3 hari.

Namun, dengan layanan One Day Service, pembuatan paspor jadi dalam sehari.

Baca juga: Mau Keluar Negeri? Ketahui Tarif, Berkas, dan Alur Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Serang

Baca juga: Paspor Berlaku Hingga 10 Tahun, Kapan Mulai Diterapkan?

"Pemohon bisa menggunakan layanan One Day Service, insyaallah jadi pukul 16.00," ujarnya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020).

Layanan One Day Service ini bisa dilakukan dengan beberapa catatan.

"Jaringan dalam keadaan stabil, sistem juga tidak ada masalah. Ini dua hal kuncinya. Tentu, sebelumnya, kami akan pastikan terlebih dahulu," ucap Nurudin.

Berikut alur layanan One Day Service di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang :

1. Pemohon terlebih dahulu mendaftar secara online di www.imigrasi.go.id atau Pemohon juga bisa langsung datang mendaftar secara manual dengan mengisi Perdim (Form Identitas Diri).

2. Pemohon akan mendapatkan nomor antrean.

3. Pemohon melakukan wawancara dengan petugas untuk entry data dan melakukan sesi foto sebelum jam 12 siang.

Petugas menyambut pembuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Kamis (17/12/2020).
Petugas menyambut pembuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Kamis (17/12/2020). (TribunBanten.com/Wijanarko)

Petugas akan melakukan pengecekan keabsahan dan kesesuaian berkas yang dibawa pemohon.

4. Pemohon melakukan sidik jari.

5. Pemohon akan mendapatkan bill pembayaran sejumlah Rp 350.000.

6. Pemohon diminta untuk melakukan pembayaran di Bank Persepsi atau di Kantor Pos.

Pembayaran dilakukan sebelum pukul 13.00.

7. Proses pembuatan paspor selesai. Pemohon bisa mengambil paspor sebelum pukul 16.00.

Untuk menggunakan layanan One Day Service, pemohon akan diberikan 2 tagihan dengan jumlah total Rp 1.350.000 yang harus dibayarkan ke Bank Persepsi atau bisa juga ke kantor pos.

Tagihan pertama Rp 1.000.000, yang digunakan sebagai bentuk proses percepatan pembuatan paspor.

Adapun tagihan kedua Rp 350.000 untuk pembelian buku.

Berkas yang harus dibawa pemohon pembuatan paspor :

1. Kartu tanda penduduk (KTP).

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis.

Sedangkan untuk anak dibawah umur yang ingin membuat paspor, berkas yang harus dibawa yaitu :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Buku Nikah/Akte Perkawinan orang tua.

Akte Lahir Anak.

Untuk catatan, berkas asli wajib dibawa pada saat proses pengajuan paspor dan berkas fotokopi menggunakan kertas ukuran A4.

Pakaian yang dianjurkan bagi pemohon saat datang untuk melakukan sesi wawancara dan foto:

1. Berpakaian rapih, tidak dianjurkan mengenakan baju berwarna putih.

2. Mengenakan sepatu.

3. Mengenakan celana panjang/rok formal.

4. Membawa dokumen lengkap.

5. Membawa smartphone untuk menunjukkan nomor antrean paspor.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved