Jadwal SIM Keliling Senin 28 Desember di Serang dan Tangerang Banten Untuk Perpanjang SIM

Jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Serang dan Tangerang, Banten Senin 28 Desember 2020.

Editor: Yudhi Maulana A
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Mobil SIM Keliling Polres Cimahi 

TRIBUNBANTEN.COM -  Jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Serang dan Tangerang, Banten Senin 28 Desember 2020.

Pelayanan SIM keliling di Serang dan Tangerang Banten bisa dimaanfaatkan warga untuk memperpanjang SIM A atau SIM C.

Sebelumnya, pelayanan SIM keliling ini sempat berhenti, namin kini Polrestro Tangerang Kota sudah kembali membuka pelayanan untuk perpanjangan SIM A atau SIM C.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Baca juga: Promo Diskon dan Cashback Menjelang Natal-Tahun Baru Kartu Kredit CIMB Niaga, Mandiri, BNI, dan BCA

Baca juga: Giliran Munarman Dilaporkan Polisi, Diduga Buat Berita Bohong Soal Kronologis Tewasnya Laskar FPI

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

dikutip dari situs NTMC Polri, berikut lokasi SIM keliling untuk wilayah Tangerang:

Senin : Plaza Shinta Cimon Karawaci

Selasa : Pos Polisi Pinang Cipondoh

Rabu : Pasar Laris Taman Cibodas Jataiuwung

Kamis : Pasar Modern Graha Raya Pinang

Jumat : Mall Metropolis

Sabtu : City Mall Pasar Baru

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Sementara untuk hari Jumat dan Sabtu pelayanan SIM keliling dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Lalu, berikut jadwal SIM keliling di Serang Kota:

Senin-Sabtu : Alun-alun Serang,

Senin-Sabtu : Alun-alun Kramatwatu

Pelayanan SIM keliling di Serang Kota ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

*Artikel ini hanya menjajikan informasi terkait pelayanan SIM keliling, jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan dari Satlantas Polres masing-masing wilayah

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved