Polres Lebak Tangkap 4 Penambang Ilegal di Cibeber dan Banjarsari

Dua tersangka berinisial D dan R merupakan penambang emas ilegal di Blok Cibareno Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Yudhi Maulana A
Dok. Polres Lebak
Polres Lebak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penambangan ilegal di Kabupaten Lebak 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak mengamankan empat tersangka kasus penambangan tidak berizin yang beroperasi di Kecamatan Cibeber dan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, menyebutkan dari hasil ungkap kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka.

Dua tersangka berinisial D dan R merupakan penambang emas ilegal di Blok Cibareno Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Sedangkan dua tersangka berinisial BP dan RK merupakan penambang pasir yang beroperasi di Kampung Ciluluk, Desa Keusik, dan Kampung Cikaemanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Baca juga: Polres Lebak Gerebek Aktivitas Tambang Pasir Ilegal, Police Line Dirusak dan 2 Truk Tronton Disita

Baca juga: Mantan Dirut Banten Global dan 2 Direktur Lainnya Dijebloskan ke Tahanan, Terkait KSO Tambang Emas

"Kasus pertambangan ilegal tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat yang telah ditindak lanjut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dilakukannya penyegelan tambang," jelasnya di Mapolres Lebak, Senin (28/12/2020).

David menuturkan R diduga sebagai orang yang menampung, dan melakukan pengolahan serta penjualan barang tambang.

"Kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan telah dilakukan tersangka dari Agustus 2020 hingga saat ini," jelasnya.

Sedangkan D, diduga sebagai orang yang mencarikan atau membeli bahan baku mineral dari warga yang juga melakukan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.

Berdasarkan keterangan dari tersangka D, ia membeli bahan baku mineral dari warga yang melakukan penambangan emas ilegal dengan harga Rp 6.000 per karungnya.

Untuk tersangka BP dan RK kata David, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.

Baca juga: Lebak Bangun Pusat Pelatihan Pekerja Migran, Siap Kirim Pekerja Profesional ke Mancanegara

Baca juga: Gas 3 Kg Langka di Lebak, Sidak DPRD Lebak Temukan Agen Gas Lakukan Penimbunan dan Mainkan Harga

Sementara berkas perkara dalam tahap pemberkasan, dan secepatnya akan dikirimkan ke kejaksaan tahap 1.

David menyebutkan, tersangka BP dan RK tidak mengindahkan peringatan dari petugas untuk tidak melanjutkan produksi tambang pasir ilegalnya.

"BP malah kembali melakukan kegiatan tambang produksi hingga akhirnya pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan RK diamankan pada Rabu (16/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB," jelasnya.

David menyebutkan, dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 130 karung bahan baku mineral logam emas, 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang digunakan untuk proses pemanasan hasil olahan logam emas dalam proses pemurnian logam emas, dua unit ekskavator yang digunakan untuk operasional tambang pasir, serta barang bukti lainnya. 

Atas perbuatan mereka, tersangka D dan R terjerat Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Sementara, BP dan RK dikenai Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved