Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang Berikan Dana Hibah kepada Industri Hotel dan Restoran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan bantuan dana hibah pariwisata kepada industri hotel dan restoran yang beroperasi di wilayahnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan bantuan dana hibah pariwisata kepada industri hotel dan restoran yang beroperasi di wilayah kerjanya.
Bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut diberikan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Dilansir dari WARTAKOTAlive.com, menurut Zaki pemberian dana hibah itu dilakukan bagi para pengusaha hotel dan restoran yang selama ini telah mematuhi untuk membayar pajak hotel dan restoran.
Baca juga: Breaking News: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur Miripnya
Baca juga: BREAKING NEWS: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Karenanya hibah pariwisata ini juga merupakan apresiasi bagi industri hotel dan restoran di alokasikan secara proporsional sesuai kontribusi kepatuhan membayar pajak hotel restoran yang selama ini menyokong PAD.
"Saya harap bantuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan hotel dan restoran terutama untuk operasional usaha hotel dan restoran sehingga bisa bertahan dan bangkit sehingga bisa meminimalisir terjadinya PHK mengingat industri hotel dan restoran merupakan industri padat karya yang turut membantu program pemerintah dalam menurunkan angka pengangguran di Kab. Tangerang," kata Zaki dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Benyamin Davnie Minta Warga Tangsel yang Kembali Usai Liburan untuk Lakukan Tes Swab
Baca juga: Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Menegaskan Akan Bubarkan Kerumunan Saat Tahun Baru 2021
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Tangerang, Surya Wijaya mengatakan penetapan penerima bantuan hibah pariwisata tersebut berdasarkan SK Bupati Tangerang Nomor: 902/Kep.1076-huk/2020 tanggal 22 Desember 2020, dan sesuai syarat petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menurutnya dalam SK tersebut mencatat sejumlah puluhan hotel dan ratusan restoran yang menerima dana hibah tersebut.
"Bantuan hibah ini disalurkan kepada industri hotel dan restoran yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan taat membayar pajak hotel dan restoran (PHPR) diantaranya 13 hotel dan 110 restoran yang ada di Kabupaten Tangerang, Semoga bantuan tersebut bisa menjadi suntikan kelangsungan usaha hotel dan restoran yang terdampak COVID-19," kata Surya dikesempatan yang sama.
Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang akan bubarkan kerumunan saat Tahun Baru 2021
Langkah tegas mencegah adanya kerumunan saat pergantian tahun baru diambil oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang untuk menekan angka penularan Virus Corona.
Dilansir dari TribunJakarta.com, keramaian dan kerumunan di Kabupaten Tangerang akan dibubarkan saat malam Tahun Baru 2021 nanti.
"Tentu kami imbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan saat malam pergantian Tahun Baru 2021," kata Wakil Bupati Tangerang Mad Romli dikutip TribunJakarta.com, Selasa (29/12/2020).
"Kalau terlihat dan ketahuan melanggar protokol kesehatan maka akan kami bubarkan," sambung dia lagi.
Romli juga tidak bosan mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mengedepankan protokol kesehatan yajni menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary pun mengatakan telah menerjunkan 600 personel untuk Operasi Lilin Kalimaya 2020.