Tak Hanya Gaji Besar, ASN Boleh Poligami, Yang Wanita Bisa Jadi Istri Kedua? Ini Aturan dan Syarat

Menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan dambaan bagi sebagian besar Warga Negara Indonesia (WNI).

Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan dambaan bagi sebagian besar Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini, karena pendapatan yang akan diterima apabila bekerja sebagai ASN.

Namun, tidak hanya pendapatan yang akan diterima, tetapi juga kesempatan untuk berpoligami.

Jika ingin melakukan poligami, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta Tahun 2021 dan Tunjangan PPPK Juga Ikut Naik, Begini Skemanya

Peraturan pernikahan ASN termasuk tentang poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Dalam aturan itu, ada sejumlah syarat PNS dapat melakukan poligami.

Selain itu, permintaan izin poligami harus disampaikan kepada atasan secara tertulis mencantumkan alasan lengkap.

Syarat bagi PNS yang ingin poligami

Dalam PP No. 45 Tahun 1990, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus memenuhi hal berikut:

Wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Permintaan izin diajukan secara tertulis.

Dalam surat permintaan izin harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Kemudian, Pasal 9 menyebutkan, setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan/atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan.

Kemudian, si atasan mesti meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terrhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Lalu, secara perinci dalam Pasal 10 PP No. 45 Tahun 1990, izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat bila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.

Syarat alternatif PNS dapat poligami:

Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Yakni, bila istri yang bersangkutan menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri baik secara biologis maupun lainnya yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan lagi.

Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Yang dimaksud dengan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan adalah, jika istri yang bersangkutan menderita penyakit badan yang menyeluruh yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan.

Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Yang dimaksud dengan tidak dapat melahirkan keturunan adalah, bila istri yang bersangkutan menurut keterangan dokter tidak mungkin melahirkan keturunan atau sesudah pernikahan sekurangkurangnya 10 tahun tidak menghasilkan keturunan.

Syarat kumulatif PNS dapat poligami:

Ada persetujuan tertulis dari istri.

Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: Kalau ASN Kedapatan ke Luar Daerah, Diturunkan Pangkatnya

Sementara itu, bagi ASN wanita ada syarat dan sanksi yang melekat pada seorang PNS akan menikah terutama jika akan menjadi istri kedua.

ASN wanita yang menjadi istri kedua maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pernikahan PNS.

Peraturan pernikahan PNS termasuk tentang PNS wanita menjadi istri kedua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Syarat PNS wanita menjadi istri kedua

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.

PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan PNS, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Sementara itu, dalam PP No.10 Tahun 1983 diatur ketentuan bahwa izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/ keempat, hanya dapat diberikan oleh Pejabat
apabila :

Ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami.

Bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

Ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/ keempat, tidak diberikan oleh Pejabat apabila:

Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh PNS wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya.

Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud.

Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul PNS boleh poligami, inilah aturan dan syarat lengkapnya

Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul PNS wanita boleh menjadi istri kedua? Ini syaratnya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved