Kasus Pemalsuan Madu Khas Baduy, Tersangka Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Artinya, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang butki ke jaksa penuntut umum
Bahan baku yang digunakan pelaku sama sekali tidak mengandung madu, tetapi campuran bahan berbahaya, seperti molases, glukosa, dan fruktosa.
Tersangka M Shopiuddin sudah menjalankan bisnisnya selama satu tahun dengan penghasilan Rp 8 miliar.
Tersangka MS dikenai Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pasal untuk tersangka Tamruri dan Asep yakni Pasal 198 jo Pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Tersangka Madu Palsu Segera Diadili di PN Rangkasbitung"