Sempat Kewalahan karena Warga Membeludak, Acara Pengajian UAS di Medan Dibubarkan Polisi
Banyaknya jemaah yang datang sempat membuat panitia, petugas kepoliian dan Satpol PP yang berjaga kewalahan.
TRIBUNMBANTEN.COM - Kehadiran penceramah kondang acara pengajian di masjid Amal Silaturahmi yang di Jalan Timah Putih, Komplek Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (4/1/2021), menyedot perhatian warga. Tak ayal, mulai area masjid hingga jalan menuju masjid dipenuhi dan berkerumun para jemaah.
Banyaknya jemaah yang datang sempat membuat panitia, petugas kepoliian dan Satpol PP yang berjaga kewalahan.
Polisi pun mengambil tindakan tegas karena sudah terjadi pelanggaran protokol kesehatan kerumunan tersebut.
Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Reza Fahlevi Lubis, mengatakan polisi membubarkan pertemuan tersebut demi menghindari klaster baru Covid-19.
"Kami hanya menjalankan aturan pemerintah untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk selalu jaga jarak, hindari tempat keramaian, gunakan masker, cuci tangan pakai sabun," kata Kasat Binmas Polrestabes Medan.
Kepada para jemaah, Kasat Binmas Polrestabes Medan mengimbau dan mengingatkan agar taat dengan aturan yang ada.
Dia meminta keterlibatan jemaah membantu memutus mata rantai Covid-19.
Setelah diberi imbauan, para jemaah akhirnya mematuhi aturan protokol kesehatan.
Selain polisi, panitia juga kewalahan mengimbau jemaah agar membubarkan diri dari kerumunan.
Panitia melalui pengeras suara berulang kali mengingatkan agar warga yang terus berdatangan agar tidak lagi berkerumun serta menerapkan protokol kesehatan.
"Maaf ibu-ibu, tempat sudah penuh.
Silahkan nanti lihat di YouTube.
Yang ada di dalam sudah datang dari jam 8 tadi," kata panitia kepada jamaah yang baru tiba siang ini.
Baca juga: Ada-ada Saja, Kapolsek hingga Danramil Dikunci di Dalam Klub Malam saat Razia Prokes, Ini Ceritanya
Baca juga: Pengunjung Dibubarkan dan Diminta Pulang ke Rumah, Bukit Warungwangi Serang Ditutup Sementara
Karena tak diberi masuk, banyak yang tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
"Di WA group pengajian ibu-ibu disuruh datang, sudah sampai sini enggak dikasi masuk," ketus seorang jamaah.
Sekira pukul 13.15 WIB, UAS baru tiba di masjid.
Menghindari keramaian, jalan di depan masjid terpaksa ditutup dari pengendara.
Ustad Abdul Somad (UAS) hadir di masjid ini untuk mengisi pengajian atau berceramah.
Pengantin jadi tersangka
Kejadian lainnya, seorang pengantin menjadi tersangka pelanggar hukum penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Satreskrim Polres menetapkan seorang pengantin pria di Bojonegoro menjadi tersangka karena melanggar protokol penanganan covid-19, Sabtu (2/1/2021).
Informasi yang diperoleh, pria tersebut menggelar hajatan pernikahan yang mendatangkan kerumunan massa.
Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) kemarin sore.
Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Baca juga: Pesta Pernikahan Saat Pandemi, 212 Orang Keracunan Makanan dan Satu Balita Tewas
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, selain dibubarkannya acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.
Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).
Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan dan membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aparat Bubarkan Pengajian UAS di Masjid Amal Silaturahmi Medan, Ini Alasan Dilakukan Tindakan Tegas
