Public Service

Cara Cek Penerima Bansos Rp 200 yang Cair Tiap Bulan di dtks.kemensos.go.id

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi melanjutkan penyaluran tiga bansos di tahun 2020.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dok. Kredivo
ilustrasi uang 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi melanjutkan penyaluran tiga bansos di tahun 2020.

Tiga bansos yang dilanjutkan penyalurannya itu yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Penyaluran tiga bansos ini telah dimulai pada 4 Januari lalu.

Baca juga: Program Subsidi Gaji Pekerja Berlanjut Tahun Ini? Berikut Penjelasan Kemenaker

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Bank BCA untuk Fresh Graduate, Berikut Posisi yang Dibuka dan Persyaratannya

Dilansir dari TribunJakarta.com, untuk Bansos Sembako, jumlah penerimanya sebanyak 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besarannya sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya selama satu tahun.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM Kemensos, Asep Purnama mengatakan untuk tahun ini, penyaluran Bansos Sembako dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara. 

Para penerima adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," kata Asep, dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (4/1/2020).

Baca juga: WASPADA, 9 Gejala Kencing Manis yang Tidak Disadari, Dari Mudah Lapar Sampai Sering Merasa Haus

Baca juga: Pro-Kontra Guru CPNS, Mendikbud Nadiem Makarim Beri Penjelasan, Rekrutmen Tetap Ada

Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu

Lantas bagaimana cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bansos Sembako? 

Pengecekan penerima Bansos Sembako dapat dilakukan melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id

Halaman website dtks.kemensos.go.id
Halaman website dtks.kemensos.go.id ((Tangkap layar dtks.kemensos.go.id))

2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS atau NIK

3. Ketik nomor kepesertaan ID atau NIK

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved