News
Sakit Hati Jadi Alasan Pria Ini Nekat Memperkosa dan Ancam Korban dengan Pisau
Pria yang diduga sakit hati akhirnya nekat memperkosa warga Nunukan Kaltara, terancam 12 tahun penjara.
TRIBUNBANTEN.COM - Pria yang diduga sakit hati akhirnya nekat memperkosa warga Nunukan Kaltara, terancam 12 tahun penjara.
Dilansir dari TribunKaltara.com, seorang pria di Nunukan inisial U (38), nekat memanjat tiang rumah hingga mengancam korban dengan sebilah pisau.
Diketahui, U merupakan warga Jalan Hasanuddin RT 01 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca juga: Pria Bersimbah Darah di Kontrakan Panongan, Diduga Alami Pendarahan Usai Cuci Darah
Baca juga: Pemerintah Terapkan PSBM di Jawa-Bali, Dishub Banten Belum Buat Keputusan Soal Pengaturan Ojol
Dijelaskan dalam kronologis kejadian, pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu sekira pukul 03.00 Wita, korban sebut saja Bunga dalam keadaan tertidur pulas.
Dari pengakuan U, untuk bisa masuk ke dalam rumah Bunga, U memanjat tiang rumah dan kemudian masuk melalui pintu belakang dengan cara mencungkil palang kayu pintu belakang rumah Bunga.
Tak hanya itu, U yang merupakan petani tersebut, bahkan mengancam Bunga dengan sebilah pisau.
Ia pun dengan leluasa memperkosa Bunga yang ketakutan karena diancam pisau, seusai menjalankan aksi bejatnya, U kabur melalui pintu belakang rumah Bunga.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris yang Berprofesi Sebagai Ojek Online
Baca juga: Cerita Fadli Driver Ojek Online yang Jadi Relawan Vaksin: Saya Ngantuk Hebat Setelah Divaksin
Bunga lalu melaporkan tindakan rudapaksa yang dilakukan U terhadapnya ke kantor Polsek Sebatik Timur.
"Hari Rabu, 06 Januari 2021, sekira pukul 20.45 Wita personel unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi keberadaan tersangka pemerkosaan U. Ternyata U diketahui masih berada di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Personel kami langsung hubungi Ketua RT 01 Desa Seberang, Bety untuk mendampingi dan memastikan bahwa posisi dari U benar-benar berada di wilayah Indonesia," kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Khomaini kepada TribunKaltara.com, Kamis (07/01/2021), pukul 08.12 Wita.
Lanjut Iptu Khomaini, sekira Pukul 21.20 Wita, personel unit Reskrim bersama Bety tiba di lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya personel unit Reskrim langsung melakukan pembuntutan dan pengintaian untuk melakukan penangkapan terhadap U.
"Sekira Pukul 21.25 Wita. U barhasil kami tangkap, saat itu dia sedang berjalan di sebuah gang yang merupakan wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia.
Saat di lakukan introgasi tersangka U mengakui bahwa dirinya merasa sakit hati dengan Bunga, makanya ia lakukan pemerkosaan," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan personel unit Reskrim Polsek Sebatik Timur yakni sebilah pisau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-atau-rudapaksa.jpg)