Hakim Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Segera Diadili
Hakim Sahyuti mengatakan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.
Pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Sidang praperadilan pertama dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Dalam sidang praperadilan perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan.
Baca juga: Dua Kapolda Ini Dicopot karena Tidak Menegakkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Buntut Dangdutan Anak Khitanan, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Tersangka, Kapolsek Dicopot

Dalam petitum atau gugatan yang diminta praperadilan ini, pihak Rizieq Shihab meminta hakim menyatakan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selanjutnya, meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dan mengeluarkan Rizieq Shihab dari tahanan.
Dari pihak pemohon, yakni Rizieq Shihab, menghadirkan dua saksi fakta untuk memberikan keterangan terkait acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab adalah mereka yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).
Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah.
Sementara itu, pihak polisi menganggap penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka sudah sesuai prosedur.
Polisi segera limpahkan berkas ke jaksa penuntut

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Hengki mengatakan, kasus penghasutan dan kerumunan dengan tersangka Rizieq Shihab, akan berlanjut ke tingkat kejaksaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak permohonan praperadilan Rizieq.
“Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara,” ujar Hengki kepada wartawan seusai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (12/1/2021) sore.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab" & "Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Diserahkan ke JPU"