Video Saat Anggota TNI Menangis di Kantor Polres Minta Pertolongan Pimpinan TNI
Air matanya jatuh saat menunjukkan bagian kiri tubuh anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20), sudah tida memiliki tangan kiri akibat kecelakaan kerja.
Pemeriksaan keempat," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, pada hari ini ada dua yang diperiksa, korban Teguh Syahputra Ginting dan saksi atas nama Kevin.
"Terkait pemeriksaan Teguh sudah menyampaikan saat ditanya apa yang mau disampaikan. Pertama, terkait PT Agung Beton yang tidak melaksanakan keselamatan kerja, dibuktikan pada robek karet di konveyor bawah. Rusak selama sebulan, tetapi PT Agung Beton tidak memperbaiki," kata Dedi.
Kemudian kedua, kata Dedi, korban meminta pertanggungjawaban direktur atas nama Teguh Juanda.
Baca juga: Detik-detik Tiga Anggota TNI Selamatkan Warga dari Ledakan
Selanjutnya mengajukan bukti tambahan dalam berkas perkara atau BAP yang dikirimkan ke Kejaksaan, dan mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR.
"Kemudian pada saat kejadian, itu bukan operator sebenarnya, melainkan asisten operator. Operator sebenarnya tidak jadi tersangka, berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton," tutur Dedi.
"Itulah yang kami sampaikan ini berkaitan substansi permasalahan. Sebelumnya di Polres Pematangsiantar sudah dilaksanakan gelar perkara. Yang menjadi pertanyaan, ini gelar perkara apa lagi? Karena sebelumnya saat tersangka, sudah ada gelar perkara," jelasnya.
Baca juga: Anggota TNI Menangis di Kantor Polres: Bapak Pimpinan TNI, Tolong Kami
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pemanggilan korban dilakukan untuk menggali keterangan.
"Untuk melengkapi kekurangan berkas perkara. Ini bagian dari berkas kita yang P-19 dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar itu," terang Edi seraya mengaku kasus ini dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Edi menyampaikan, tak tahu-menahu terkait ada upaya perdamaian di belakang proses hukum ini.
Ia hanya menindak kasus ini seadil-adilnya.
"Terkait perdamaian saya nggak urus urus ini, jangan saya dikambing hitamkan nanti," pintanya.
Polres Sudah Tetapkan Dua Tersangka

Polres Pematangsiantar sebelum menetapkan dua orang karyawan PT Agung Beton sebagai tersangka dalam kecelakaan kerja yang mengakibatkan Teguh Syahputra (20) terpaksa kehilangan tangan kirinya pada 15 April 2020 lalu.
Kedua karyawan itu, yakni Martua Marolop Aruan (28) selaku kepala produksi, serta Andi lesmana (23) selaku operator.