Cara Daftar Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Agar Dapat BLT Rp 3 Juta Untuk Ibu Hamil dan Balita

Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah memiliki Kartu Perlindungan Sosial

Editor: Yudhi Maulana A
Instagram @kemensosri
Ibu Hamil dan Balita Akan Dapat Bansos Senilai Rp 3 Juta dalam program PKH 

TRIBUNBANTEN.COM - Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Bagi yang belum memiliki KPS, bisa mengurusnya sendiri.

Seperti diketahui, PKH merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui akun Instagram resmi @kemensosri, pada 8 Januari 2021,bansos PKH di dalamnya terdapat anggaran untuk ibu hamil dan balita senila Rp 3 Juta.

Tahap pencairan bansos ini terdiri dari empat tahap pencairan, yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), di dalamnya terdiri dari BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Berikut rincian nominal bansos PKH :

1. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun.

2. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun.

Baca juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Setahun, Berikut Syarat dan Cara Daftar KPS Mandiri

Baca juga: Cek Bantuan PKH 2021 di cekbansos.siks.kemensos.go.id, Pakai Nomor E-KTP Pendaftar untuk Login

Baca juga: Segera Login dtks.kemensos.go.id Untuk Cek Bansos Rp 300 Ribu, Siapkan Juga NIK dan KIS

3. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun.

4. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Cara akses Bansos PKH

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.

Kemudian, informasi di laman resmi Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved