Public Service
RT/RW Setempat Wajib Membantu Proses Pendaftaran BLT Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita
Ibu hamil dan balita menjadi salah satu yang diprioritaskan pemerintah untuk memberikan bantuan tunai tahun ini.
TRIBUNBANTEN.COM - Ibu hamil dan balita menjadi salah satu yang diprioritaskan pemerintah untuk memberikan bantuan tunai tahun ini.
Bantuan tunai ini sebagai solusi pemerintah meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
Di dalam BLT PKH ini ada juga siswa SD, SMP, SMA dan penyandang disabilitas serta lanjut usia yang akan diberikan.
Para penerima BLT PKH akan mendapatkan besaran yang berbeda-beda.
Pendaftarannya pun tidak melalui online melainkan datang ke RT/RW atau Kelurahan/Desa membawa berkas yang diminta untuk segera diproses.
RT/RW atau Kelurahan/Desa juga tidak boleh mempersulit alur proses pendaftaran, agar yang terdampak bisa segera mendapatkan bantuan.
Melansir Tribunnews, untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
Sementara untuk kategori pendidikan siswa SD, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.
Lalu untuk kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.
Baca juga: BMKG: Tangerang Raya Banten Diprediksi Hujan Petir Disertai Angin Kencang
Baca juga: Pemkab Serang Kembangkan Desa Wisata yang Miliki Spot Instagramable
Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, akan mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.
Untuk diketahui, bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH dari pemerintah, wajib memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.